JAKARTA KONTAK BANTEN – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) akan dirilis Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem angkutan online roda dua, termasuk tarif angkutan orang, barang, dan makanan.
“Menteri UMKM sebagai pengampu, Menteri Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarifnya, Menkomdigi mengatur barang dan makanan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Pembagian Pengaturan dalam Perpres Ojol
Dasco menjelaskan, pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melibatkan sejumlah kementerian dengan kewenangan masing-masing.
- Kementerian UMKM menjadi pengampu ekosistem ojek online.
- Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang, termasuk tarifnya.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur layanan pengangkutan barang dan makanan.
Aspirasi Pengemudi dan Aplikator Dibahas
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, berbagai aspirasi terkait penerbitan Perpres tersebut telah disampaikan kepada DPR dan dibahas bersama sejumlah pihak.
Pembahasan tersebut melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi ojek online, serta pihak lain yang berada dalam ekosistem transportasi online.
Maman berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama pengemudi ojol dan pelaku UMKM.
“Mudah-mudahan, kita punya harapan besar, Perpres ini bisa memberikan kemanfaatan yang positif dan besar kepada semua yang terlibat di ekosistem ini. Wabil khusus, selain para ojol, juga merchant-merchant atau UMKM yang terlibat,” ujar Maman.
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, pemerintah diharapkan memiliki landasan yang lebih jelas dalam mengatur ekosistem ojek online, mulai dari layanan angkutan penumpang hingga pengiriman barang dan makanan.(TIM)

.gif)