< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Siswa Bisa Tinggal Kelas Mulai 2027, Kemendikdasmen Ungkap Alasannya

Kamis, 08 Oktober 2026 | Kamis, Oktober 08, 2026 WIB | Last Updated 2026-10-08T14:04:54Z

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

 

JAKARTA KONTAK BANTEN  — Siswa berpotensi tidak lagi otomatis naik kelas setelah menyelesaikan satu tahun pembelajaran mulai tahun ajaran 2027. Pemerintah tengah mengkaji perubahan mekanisme kenaikan kelas agar siswa yang melanjutkan ke jenjang berikutnya benar-benar memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian akademik dan masukan dari para ahli sebelum diputuskan.

“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” ujar Mu’ti dalam siaran pers, Kamis (8/10/2026).

Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Gagasan perubahan mekanisme kenaikan kelas tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pendidikan. Jika disetujui pemerintah, kebijakan itu berpotensi mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya.

Mu’ti mengatakan, perubahan tersebut diperlukan untuk mengembalikan kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “rumus RMS”, yakni “rajin malas sama saja”.

Menurut dia, pola pikir tersebut tidak sehat apabila berkembang menjadi budaya dalam dunia pendidikan.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ucap Mu’ti.

Ia menilai siswa yang rajin belajar, memiliki motivasi, dan menunjukkan perkembangan kompetensi perlu mendapatkan apresiasi. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya otomatis dianggap siap mengikuti pembelajaran di tingkat berikutnya.

Tinggal Kelas Bukan Hukuman

Mu’ti menegaskan, kemungkinan penerapan kembali mekanisme tinggal kelas bukan dimaksudkan sebagai bentuk hukuman bagi siswa.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar, sekaligus membiasakan siswa menghadapi standar pencapaian yang jelas.

Menurut Mu’ti, sekolah tidak cukup hanya menghasilkan siswa yang memiliki kemampuan akademik. Pendidikan juga perlu membentuk siswa yang memiliki daya juang dan kesiapan menghadapi kompetisi.

Karena itu, ia mendorong siswa memiliki “jiwa kelas”, yakni semangat untuk belajar, berusaha mencapai prestasi, dan siap berkompetisi.

“Saya setuju, mereka harus kita biasakan punya jiwa kelas. Yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Mu’ti.

Sekolah Perlu Evaluasi Lebih Kuat

Jika kebijakan tersebut diterapkan, keputusan kenaikan kelas tidak lagi sekadar menjadi prosedur administratif pada akhir tahun ajaran.

Sekolah perlu memiliki mekanisme evaluasi yang lebih kuat untuk memastikan siswa telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke kelas berikutnya.

Guru juga perlu memberikan pendampingan selama proses pembelajaran. Dengan demikian, siswa yang mengalami kesulitan dapat memperoleh bantuan sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.

Mu’ti mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli.

“Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” kata Mu’ti.

Tinggal Kelas Sudah Ada dalam Kurikulum Merdeka

Mekanisme tinggal kelas sebenarnya bukan konsep baru dalam sistem pendidikan Indonesia.

Dalam Kurikulum Merdeka yang digagas Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem Makarim, siswa yang belum memenuhi kompetensi tetap dapat dinyatakan tidak naik kelas.

Namun, tinggal kelas ditempatkan sebagai pilihan terakhir. Guru perlu mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa, capaian seluruh mata pelajaran, projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya.

Keputusan kenaikan kelas juga dilakukan melalui musyawarah antarpendidik dengan mempertimbangkan keseluruhan proses pembelajaran dan pendampingan yang telah diberikan kepada siswa sejak awal tahun ajaran.

Dengan demikian, apabila mekanisme baru ini diterapkan mulai 2027, penentuan kenaikan kelas akan lebih menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan semata-mata berdasarkan lamanya siswa mengikuti pembelajaran selama satu tahun.(TIM)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update