TANGERANG, KONTAK BANTEN – Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika nasional dan internasional. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, 14 tersangka ditangkap dan narkotika serta barang bukti terkait pengolahan etomidate berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari enam laporan polisi. Empat laporan berasal dari operasi gabungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai, sedangkan dua laporan lainnya merupakan hasil pengembangan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
14 Tersangka Ditangkap
Dari operasi gabungan, petugas menangkap 11 tersangka.
Mereka terdiri atas:
- 4 WNI, yakni TR, MH, TB, dan RN.
- 6 warga negara India, yakni SSM, MKS, SMAS, RK, SPMA, dan SNK.
- 1 warga negara Singapura, yakni LHM.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan WNI berinisial DAD alias A, MR, dan IAPY alias I.
Ketiganya ditangkap dalam pengembangan kasus jaringan sabu dan pengungkapan clandestine laboratory atau laboratorium ilegal yang diduga digunakan untuk mengolah etomidate.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi bersama Bea Cukai mengamankan sejumlah besar barang bukti.
Berdasarkan rekapitulasi, barang bukti yang diamankan meliputi:
- 3,029 kilogram etomidate cair
- 13,110 kilogram etomidate berbentuk bubuk
- 249 cartridge etomidate siap edar
- 2.250,9 kilogram sabu
Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain dalam rangkaian operasi, termasuk etomidate cair 2,250 kilogram, etomidate cair 779,7 gram, etomidate serbuk 8,078 kilogram, etomidate bubuk 5,032 kilogram, serta cartridge etomidate siap edar.
Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat diolah menjadi sekitar 23.817 pcs etomidate siap edar.
Tiga Laboratorium Ilegal Ditemukan
Polisi juga menemukan tiga clandestine lab yang diduga digunakan untuk mengolah etomidate.
Ketiga lokasi tersebut berada di:
- Sebuah perumahan mewah di kawasan Jakarta Utara.
- Sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
- Sebuah perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Penemuan laboratorium ilegal tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus jaringan narkotika yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Nilai Barang Bukti Capai Rp145,56 Miliar
Jika seluruh barang bukti tersebut beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp145,56 miliar.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyebut barang bukti yang diamankan tersebut berpotensi mencegah peredaran narkotika yang dapat berdampak terhadap sekitar 106.353 jiwa generasi bangsa Indonesia.
Pengungkapan ini menunjukkan adanya jaringan narkotika yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing serta memiliki dugaan aktivitas pengolahan etomidate di sejumlah lokasi di Indonesia.(TIM)

.gif)