JAKARTA, KONTAK BANTEN – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan ijazah pendidikannya mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi di hadapan Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Aksi Jokowi menunjukkan dokumen pendidikan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam persidangan yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah sarjananya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi Minta Izin Majelis Hakim
Peristiwa itu bermula ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikan yang pernah ditempuhnya.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi di ruang persidangan.
Setelah mendapatkan izin dari majelis hakim, Jokowi berdiri dan memperlihatkan dokumen ijazah tersebut satu per satu.
Ia bahkan membalikkan badan agar pengunjung sidang dan awak media dapat melihat dokumen yang ditunjukkannya. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya terlihat mendekat untuk melihat langsung ijazah tersebut.
Roy Suryo yang berada tidak jauh dari Jokowi juga terlihat tertawa ketika momen itu berlangsung.
Usai memperlihatkan seluruh dokumen pendidikan, Jokowi kembali duduk untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi.
Jokowi Keberatan atas Kesimpulan Roy Suryo
Sebelum menunjukkan ijazah, Jokowi menyampaikan keberatannya terhadap tudingan yang menyebut ijazah sarjananya palsu.
Ia mempertanyakan dasar kesimpulan Roy Suryo yang menyatakan dokumen tersebut tidak asli, sementara menurut Jokowi, ijazah aslinya belum pernah diperiksa secara langsung.
"Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana," kata Jokowi.
Jokowi juga mengaku tidak memahami bagaimana kesimpulan mengenai dugaan ijazah palsu dapat diambil hanya berdasarkan penelitian terhadap dokumen pembanding.
Persoalkan Pernyataan Roy tentang Skripsi UGM
Dalam persidangan, jaksa memutar video dari akun YouTube Eksklusif Roy Suryo yang diunggah pada 22 April 2025.
Rekaman tersebut berisi sejumlah pernyataan Roy Suryo mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa kemudian meminta Jokowi menunjukkan bagian pernyataan yang dianggap merugikan dirinya.
Jokowi menunjuk bagian video pada menit ke-5 hingga menit ke-5.38 yang membahas halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsinya.
Menurut Jokowi, terdapat kekeliruan dalam pernyataan Roy yang menyebut halaman tersebut tidak terdapat dalam skripsinya.
"Justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain yang ada di situ," ujar Jokowi.
Jokowi Jelaskan Proses Penyusunan Skripsi
Selain menanggapi pernyataan Roy, Jokowi juga menjelaskan proses penyusunan skripsinya selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya harus mengajukan tiga kali usulan judul penelitian kepada dosen pembimbingnya, Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro, sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan.
Judul skripsi yang disusunnya adalah Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta.
Jokowi menyebut memperoleh nilai A untuk skripsi tersebut.
Roy Suryo Hadapi Dakwaan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi maupun dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian atas perkara yang berkaitan dengan tudingan keaslian ijazah Jokowi.
Keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TIM)

.gif)