JAKARTA, KONTAK BANTEN – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lebih dari 40.000 guru agama pada 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi pendidik, meningkatkan profesionalitas tenaga pengajar, sekaligus memperkuat kesejahteraan guru di lingkungan Kementerian Agama.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena jumlah guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik masih cukup besar. Berdasarkan data yang disampaikan Kemenag, lebih dari 300.000 guru madrasah di Indonesia belum memperoleh sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, mengatakan persiapan pelaksanaan PPG 2026 sedang berjalan. Sementara jadwal, mekanisme seleksi, dan distribusi kuota akan diumumkan setelah seluruh persiapan selesai.
“Ada lebih dari 40.000 untuk PPG tahun 2026. Sekarang sedang berproses persiapannya,” ujar Amin dalam konferensi pers rangkaian peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Lebih dari 300.000 Guru Madrasah Belum Tersertifikasi
Besarnya kuota PPG 2026 menjadi salah satu langkah untuk mengurangi jumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Amin sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai lebih dari 800.000 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 300.000 guru masih belum memiliki sertifikat pendidik.
Salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah adalah memberikan kesempatan sertifikasi kepada guru dalam jabatan, yaitu tenaga pendidik yang sudah aktif mengajar tetapi belum mendapatkan sertifikat profesi.
Keterbatasan kuota dan anggaran menjadi faktor yang membuat program sertifikasi belum dapat menjangkau seluruh guru secara bersamaan.
Karena itu, pemerintah terus mengupayakan penambahan kesempatan mengikuti PPG secara bertahap. Sepanjang 2025, pelaksanaan PPG telah dilakukan dalam empat tahap dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
PPG Tidak Hanya untuk Kompetensi, tetapi Juga Kesejahteraan
Menurut Amin, pendidikan profesi guru tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan mengajar, tetapi juga menjadi salah satu pintu untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.
Melalui sertifikasi, guru yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kemenag menyiapkan sejumlah program yang mencakup pengembangan profesi, perlindungan tenaga pendidik, dan peningkatan kesejahteraan.
Pemerintah juga tengah menghitung skema peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Amin menjelaskan, penghitungan dilakukan secara cermat agar kebijakan yang disiapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah.
Namun, bentuk maupun mekanisme kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut belum diumumkan karena masih dalam pembahasan.
181.000 Guru Non-ASN Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Selain sertifikasi profesi, Kementerian Agama melanjutkan program perlindungan sosial bagi guru melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2026, jumlah guru non-ASN yang menjadi penerima program perlindungan tersebut mencapai 181.000 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Amin, penerima program telah dipetakan sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan bagi tenaga pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.
“Penerima BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dipetakan. Program ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama terhadap perlindungan dan kesejahteraan guru,” ujar Amin.
Program tersebut diharapkan memberikan perlindungan kepada guru non-ASN dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memperkuat perhatian pemerintah terhadap kondisi sosial dan ekonomi tenaga pendidik.
Anggaran Tunjangan Profesi Guru Melampaui Rp17 Triliun
Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan anggaran besar untuk mendukung kesejahteraan guru.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kemenag, anggaran tunjangan profesi dialokasikan lebih dari Rp9,4 triliun untuk guru non-ASN dan sekitar Rp8 triliun untuk guru ASN.
Dengan demikian, total anggaran tunjangan profesi bagi kedua kelompok guru tersebut melampaui Rp17 triliun.
Selain itu, pemerintah menyiapkan anggaran insentif lebih dari Rp600 miliar bagi guru non-ASN yang belum memperoleh kesempatan sertifikasi.
Kebijakan lain yang menjadi perhatian adalah kenaikan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi.
Besaran tunjangan yang sebelumnya Rp1,5 juta per bulan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan. Artinya, terdapat tambahan penerimaan sebesar Rp500.000 setiap bulan atau Rp6 juta dalam satu tahun.
Kebijakan tersebut diharapkan membantu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberikan penghargaan atas profesionalitas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.
Kemenag Dorong Guru Menguasai Teknologi AI
Tidak hanya berfokus pada sertifikasi dan kesejahteraan, Kemenag juga menyiapkan penguatan kompetensi guru untuk menghadapi perkembangan teknologi.
Salah satu agenda yang disiapkan dalam rangkaian Hari Guru Nasional 2026 adalah simposium pembelajaran berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan keterampilan kepada guru agar mampu memanfaatkan teknologi AI secara tepat dalam proses pembelajaran.
Amin menilai perkembangan teknologi menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi dunia pendidikan. Oleh karena itu, guru perlu memiliki literasi digital dan kemampuan profesional yang memadai.
“Kita perlu melakukan knowledge sharing. Harapannya, guru-guru kita tidak hanya memiliki pengetahuan dasar, tetapi juga kemampuan profesional yang memadai dalam menggunakan AI untuk proses pembelajaran,” tuturnya.
Penguatan kompetensi tersebut tidak hanya ditujukan kepada guru madrasah, tetapi juga seluruh tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama.
Kemenag juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung peningkatan kemampuan guru, termasuk program pengembangan kompetensi yang telah dilakukan sejak masa pandemi Covid-19.
Lebih dari 800.000 Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Pembinaan Kemenag
Cakupan pembinaan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama terbilang luas.
Jumlah guru dan tenaga kependidikan di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tercatat lebih dari 800.000 orang.
Selain itu, terdapat lebih dari 300.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah.
Besarnya jumlah tenaga pendidik tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan sertifikasi, peningkatan kompetensi, serta perlindungan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Pemerintah diharapkan mampu memperluas akses pendidikan profesi secara bertahap agar semakin banyak guru mendapatkan kesempatan meningkatkan kualifikasi profesionalnya.
Sertifikasi Bukan Akhir Pengembangan Profesi
Amin mengingatkan bahwa memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG bukan berarti proses peningkatan kualitas guru telah selesai.
Sebaliknya, sertifikasi merupakan tahap awal untuk memperkuat tanggung jawab profesional seorang pendidik.
Guru tetap dituntut mengembangkan kemampuan melalui program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB), mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, serta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik.
“Jangan sampai ada pikiran kalau sudah PPG, sekolah sudah selesai. Belum, justru itu baru pintu masuk,” ujarnya.
Melalui persiapan kuota PPG lebih dari 40.000 peserta pada 2026, Kementerian Agama berharap semakin banyak guru memperoleh kesempatan sertifikasi.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah dan sekolah, tetapi juga memperkuat perlindungan serta kesejahteraan guru sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

.gif)