![]() |
Kepala DBMSDA Kota Tangsel Retno Prawati. |
TANGERANG – DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung
usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang drainase (saluran
air) perkotaan yang berintergrasi antar pemerintah daerah (Pemkot)
Tangerang Selatan (Tangsel) dengan pengembang besar perumahan.Bahkan, Raperda tersebut juga akan diberikan sanksi tegas baik pidana
maupun denda Rp 50 juta bagi yang menyerobot atau melanggar. “Kami
mendukung Raperda tentang drainase perkotaan yang diajukan Pemkot
Tangsel ini untuk kebaikan dan mengontrol semua kegiatan pembangunan
Kota Tangsel lebih baik serta maju lagi,” kata Ketua Panitia Khusus DPRD
Kota Tangsel, Abdul Rachman, Selasa (3/1).Pihaknya, tambah dia, tak mau jajaran Pemkot Tangsel maupun anggota
DPRD disepelekan pengembang atau pengelola perumahan terlebih berkaitan
dengan drainase atau saluran air yang kerap dikeluhkan masyarakat saat
hujan kerap terjadi banjir lokal akibat saluran airtak berfungsi dengan baik.Tak hanya mendukung penuh Rapreda tersebut tapi dalam draf Raperda
nantinya juga akan dimasukan sanksi tegas kepada semua pengembang maupun
perorangan yang melanggar, menyerobot atau merusak saluran air yang
teringrasi dengan baik tersebut.Maksimal mereka dikenakan saksi kurungan penjara atau pidana serta
denda hingga Rp 50 juta, imbuhnya yang menambahkan hendaknya Raperda
mengenai drainase atau saluran air yang menginduk ke Pemkot Tangsel
harus terus disosialisasikan sehingga mereka paham betul akanpentingnya sarana dan prasarana saluran air di masa mendatang.
Harus Terintegrasi Saluran Air
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)
Kota Tangsel, Retno Prawati, mengatakan Pemkot Tangsel akan mengatur
masalah drainase yang ada dan semua pengembang maupun pengelola bangunan
baru harus mengikuti aturan tersebut tak terkecuali pengembang besar
yang menguasai Kota Tangsel selama ini.Keberadaan pembangunan Kota tangsel yang memiliki penduduk sekitar
1,45 juta jiwa selama ini ‘dikuasai’ tiga pengembang besar yaitu Jaya
Real Property di Pondok Aren, PT BSD di Serpong dan Setu serta Alam
Sutera di Serpong Utara. Mereka amsing-masing sleama ini memiliki Sistem
darinase sendiri yang tak terintergrasi ke saluran di luar kawasan
pengembang sehingga harus dirobah jika Kota Tangsel ingin lebih baik
lagi di masa mendatang dan terbebas dari genangan air saat hujan.Ketimpangan yang terjadi selama ini harus diakhiri jika Kota Tangsel
ingin lebih baik dan maju lagi sejalan dengan pembangunan yang terus
meningkat, ujarnya yang dalam waktu dekat dinas yang dipimpinnya akan
berubah dari DBMSDA menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR).Untuk memuluskan program maupun Raperda drainase perkotaan di Kota
Tangsel, tambah Retno Prawati pihaknya mengajak pengembang swasta
seperti PT Jaya Real Property, PT BSD maupun Alama Sutera untuk membuat
agar saluran air atau drainase tersebut terintergrasi dengan baik.
0 comments:
Post a Comment