< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

E-Tilang Sudah Diberlakukan

Kamis, 19 Januari 2017 | Kamis, Januari 19, 2017 WIB | Last Updated 2017-01-19T13:20:56Z
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo
SERANG - Penindakan langsung (tilang) secara elektronik atau e-Tilang sudah mulai diberlakukan di seluruh polres di wilayah hukum Polda Banten. Bagi pelanggar lalulintas yang ditilang akan dikenakan denda maksimal.e-Tilang secara remsi diluncurkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menpan RB Asman Abnur pada Jumat (16/12/2016) lalu, di Jakarta. Peluncuran e-tilang bersamaan dengan peluncuran e-Samsat, dan pembuatan SIM Baru Online, di delapan polda, termasuk Banten itu dilakukan secara live dengan video conference di ruang vicon Mapolda Banten.Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Rabu (18/1) membenarkan sudah diberlakukannya sistem e-tilang bagi pelanggar lalulintas di wilayah hukum Polda Banten. "Sudah, sudah diberlakukan sejak 14 Januari lalu," kata Djatiutomo kepada wartawan, kemarin.Djati-panggilan akrab Djatiutomo, menyatakan e-tilang tersebut sudah diterapkan oleh seluruh polres di Banten. Awalnya, sistem e-tilang hanya akan diterapkan di Polres Serang sebagai percontohan. "Semua polres, sudah ada perintah dari kakorlantas," tegasnya.menurut Djati, dengan e-Tilang, pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang tilang di pengadilan. Cukup bayar denda maksimal pasal yang dilanggar melalui teller, m-banking atau ATM BRI (ATM Bersama), pelanggar dapat mengambil langsung  di tempat barang bukti SIM, STNK atau motor yang disita petugas."Pelanggar tinggal mengecek besaran denda yang diputukan hakim pengadilan melalui website pengadilan. Jika ada kelebihan terhadap pembayaran denda pelanggaran, maka akan dikembalikan melalui bank, baik melalui teller maupun transfer ke rekening pelanggar setelah putusan hakim," jelasnya.Djati pun menjelaskan mekanisme setoran dena tilang menggunakan e-tilang. Petugas melakukan penindakan kepada pelanggar lalulintas, kemudian petugas memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang. Setelah pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang dari petugas, pelanggar melakukan pembayaran denda tilang bisa melalui m-banking, ATM atau datang langsung ke teller BRI. Dengan membawa bukti pembayaran tilang, pelanggar bisa langsung mengambil barang bukti yang disita petugas.Proses sidang tilang digelar di pengadilan, pelanggar tidak perlu hadir di pengadilan. Hakim memutus nominal denda pelanggaran tilang, dan jaksa melakukan eksekusi putusan. Setelah itu, pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi amar atau putusan denda dan sisa denda tilang. Terakhir, sisa denda tilang dapat diambil ke bank atau jika tidak diambil akan ditransfer ke rekening pelanggar oleh pihak bank.

"Adanya e-tilang ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus tilang dan menghemat waktu. Jadi, tidak perlu antre menunggu sidang di pengadilan. Tujuan lainnya adalah meminimalisasi penyimpangan oleh petugas di lapangan," ungkapnya.

Sejak diluncurkan, lanjut Djati, sistem tilang online tersebut sudah diberlakukan oleh satlantas di polres di Banten. Di antaranya, oleh Satlantas Polres Cilegon yang telah memberlakukan sistem e-tilang dalam razia yang digelar pada Senin (17/1) kemarin. "Satu hari ini, sudah ada 124 penindakan menggunakan e-tilang. Pelaksanaan di lapangan memang masih belum familiar bagi petugas dan masyarakat, mudah-mudahan kedepannya bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Denda Maksimal
Sementara itu, salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang Ni Putu Andriyani menyatakan sidang pelanggaran menggunakan e-tilang akan mulai dilaksanakan pekan depan. Hakim, katanya, akan mengenakan denda maksimal terhadap para pelanggar lalulintas. "Sidang baru mulai minggu depan," ungkapnya.Besaran denda maksimal bagi pelanggar lalulintas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bagi pengendara motor dan pengemudi roda empat atau lebih yang telah disepakati pengadilan, kejaksaan dan kepolisian nilainya bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp3 juta. Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dikenakan denda Rp 241 ribu, sedangkan bagi pengemudi roda empat atau lebih dikenakan Rp751 ribu. Sementara denda maksimal yang bisa dikenakan sebesar Rp 1 juta. Tidak mengenakan sabukl keselamatan bagi pengemudi bisa dikenakan denda Rp101 ribu, dan denda maksimal Rp 250 ribu. Tidak mengenakan helm standar bagi pengendara dikenakan denda Rp 101 ribu, dan denda maksimal Rp 250 ribu. Dan, membiarkan penumpang atau pembonceng tidak mengenakan helm dikenakan denda Rp 101 ribu, dan denda maksimal Rp 250 ribu. (marjuki)
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update