![]() |
Suasana pertemuan antara Disnaker dengan Komisi II DPRD Kota Cilegon di kantor Disnaker setempat, Rabu (18/1).
|
CILEGON - Kota Cilegon sangat membutuhkan Peraturan
Daerah (Perda) yang melindungi tenaga kerja lokal. Kebutuhan Perda
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal itu dianggap mendesak, karena untuk
mengatasi tingginya masalah penggangguran di Kota Cilegon ditengah
banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA).Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Cilegon, Isro Mi'roj mengatakan, Perda perlindungan tenaga kerja lokal
sangat penting di Kota Cilegon. "Perda itu tujuan utamanya nanti agar
rekrutmen karyawan oleh perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Ini sebagai upaya kita menekan angka penggangguran," kata Isro saat
melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Cilegon, Rabu (18/1).Dijelaskan Isro, terkait dengan Perda
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal tersebut, komisi II meminta kepada
Disnaker Kota Cilegon untuk segera mempelajari Perda Perlindungan Tenaga
Kerja Lokal yang ada di Kabupaten Bekasi. "Terkait dengan Perda itu,
apakah akan menjadi Perda usulan DPRD atau usulan Disnaker, itu tidak
menjadi masalah, yang penting bisa masuk Prolegda (Program Legislatif
Daerah ) 2018," jelasnya.Menurut Isro, kebutuhan Perda tersebut
sangat penting dan harus segera dibahas dan diterbitkan. Alasannya,
karena Kota Cilegon merupakan kota yang Upah Minimum Kota (UMK) terbesar
di Provinsi Banten, sehingga tenaga kerja dari luar Kota Cilegon banyak
yang berminat bekerja di Kota Cilegon. "UMK tertinggi menjadi dilematis
juga, tenaga kerja luar kota banyak yang tertarik bekerja di Cilegon,
bukan hanya dari kota di Provinsi Banten saja, tapi dari luar Provinsi
Banten juga banyak yang tertarik ke Cilegon. Kita melindungi warga lokal
salah satunya dengan Perda," tuturnya.Ditambahkan Isro, terkait
dengan kunjungannya ke Disnaker Kota Cilegon, pihaknya juga dalam upaya
menyelaraskan tugas Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan Disnaker Kota
Cilegon selaku mitra kerja. Dalam kunjungannya, Komisi II DPRD Kota
Cilegon juga menyoroti rekrutmen tenaga kerja PT Krakatau Steel (KS).
Pihaknya meminta Disnaker membentuk tim pengawas rekrutmen tersebut. Selain
itu, pihaknya juga meminta kepada Disnaker Kota Cilegon lebih
mengetatkan datangnya TKA ke Kota Cilegon. "TKA yang datang harus yang
memunyai skill atau ketrampilan khusus, jangan sampai yang seharusnya
dikerjakan tenaga kerja lokal dikerjakan TKA," imbuhnya.Kepala
Disnaker Kota Cilegon Bukhori mengatakan, terkait rekrutmen tenaga kerja
di beberapa industri di Kota Cilegon, dirinya akan selalu berkomunikasi
dengan Pengawas Ketenagakerjaan yang saat ini sudah diambil oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sama halnya dengan pengawasan TKS,
pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan Pengawasan
Ketenagakerjaan. "Kalau untuk TKA kita juga bekerjasama dengan Timpora
(Tim Pengawasan Orang Asing) untuk pengawasannya," jelasnya. Ditegaskan
Bukhori, saat ini dirinya juga masih mempelajari tugas pokok dan fungsi
serta Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena dirinya juga baru tiga hari
bertugas sebagai Kepala Disnaker Kota Cilegon. Terkait dengan TKA,
pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan secara khusus. "Kalau saat
ini kelihatannya TKA yang kerja di Cilegon memang yang memunyai skill
khusus. Kalau yang serabutan saya kira tidak ada," akunya.Dikatakan
Bukhori, terkait dengan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, pihaknya akan
segera menindaklanjuti keinginan Komisi II DPRD Kota Cilegon untuk
belajar Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ke Kabupaten Bekasi.
"Hasil belajar kita ke Bekasi akan menjadi landasan untuk mengusulkan
Perda tersebut agar masuk Prolegda 2018 dan untuk segera dibahas DPRD,"
katanya
0 comments:
Post a Comment