Jakarta-Sejumlah daerah mulai memberlakukan
kebijakan baru yang memperbolehkan pihak sekolah untuk kembali menarik
iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Namun, kebijakan ini hanya
berlaku pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).Pemberlakuan kembali SPP ini merupakan
dampak dari pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK. Sebelumnya,
pengelolaan SMA dan SMK menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota, kini
diambil alih oleh pemerintah provinsi.Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Hamid Muhammad meluruskan bahwa regulasi sekolah gratis
alias terbebas dari pungutan SPP hanya diberlakukan pada jenjang Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Kebijakan itu
berlaku secara nasional.“Sementara kalau pembebasan SPP untuk SMA dan SMK itu kebijakan lokal,” ujar Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2017).Lantaran menjadi kebijakan di pemerintah
daerah, maka ada beberapa sekolah yang membebaskan SPP bagi para
siswanya, ada juga yang tidak.Sekolah yang menggratiskan iuran kepada
siswanya itu bisa jadi karena sudah memiliki Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang mencukupi. Namun, ada juga sekolah yang dana BOS-nya tidak
cukup untuk pengembangan kegiatan sekolah, sehingga memerlukan masukan
lain dari SPP.Hamid menjelaskan, jumlah SPP yang harus
dibayarkan akan ditentukan oleh Surat Keputusan Gubernur. Besaran SPP
disesuaikan dengan jumlah dana BOS yang diterima sekolah.Namun, pemberlakuannya kembali penarikan
SPP ini, kata Hamid, tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pemerintah
tetap akan memberikan bantuan bagi pelajar yang tidak mampu.
(Red/Kompas.com)
Thursday, 19 January 2017
Home »
» Tak Lagi Gratis, Sekolah Diperkenankan Pungut SPP
0 comments:
Post a Comment