Thursday, 19 January 2017

E-Tilang Sudah Diberlakukan

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo
SERANG - Penindakan langsung (tilang) secara elektronik atau e-Tilang sudah mulai diberlakukan di seluruh polres di wilayah hukum Polda Banten. Bagi pelanggar lalulintas yang ditilang akan dikenakan denda maksimal.e-Tilang secara remsi diluncurkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menpan RB Asman Abnur pada Jumat (16/12/2016) lalu, di Jakarta. Peluncuran e-tilang bersamaan dengan peluncuran e-Samsat, dan pembuatan SIM Baru Online, di delapan polda, termasuk Banten itu dilakukan secara live dengan video conference di ruang vicon Mapolda Banten.Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Rabu (18/1) membenarkan sudah diberlakukannya sistem e-tilang bagi pelanggar lalulintas di wilayah hukum Polda Banten. "Sudah, sudah diberlakukan sejak 14 Januari lalu," kata Djatiutomo kepada wartawan, kemarin.Djati-panggilan akrab Djatiutomo, menyatakan e-tilang tersebut sudah diterapkan oleh seluruh polres di Banten. Awalnya, sistem e-tilang hanya akan diterapkan di Polres Serang sebagai percontohan. "Semua polres, sudah ada perintah dari kakorlantas," tegasnya.menurut Djati, dengan e-Tilang, pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang tilang di pengadilan. Cukup bayar denda maksimal pasal yang dilanggar melalui teller, m-banking atau ATM BRI (ATM Bersama), pelanggar dapat mengambil langsung  di tempat barang bukti SIM, STNK atau motor yang disita petugas."Pelanggar tinggal mengecek besaran denda yang diputukan hakim pengadilan melalui website pengadilan. Jika ada kelebihan terhadap pembayaran denda pelanggaran, maka akan dikembalikan melalui bank, baik melalui teller maupun transfer ke rekening pelanggar setelah putusan hakim," jelasnya.Djati pun menjelaskan mekanisme setoran dena tilang menggunakan e-tilang. Petugas melakukan penindakan kepada pelanggar lalulintas, kemudian petugas memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang. Setelah pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang dari petugas, pelanggar melakukan pembayaran denda tilang bisa melalui m-banking, ATM atau datang langsung ke teller BRI. Dengan membawa bukti pembayaran tilang, pelanggar bisa langsung mengambil barang bukti yang disita petugas.Proses sidang tilang digelar di pengadilan, pelanggar tidak perlu hadir di pengadilan. Hakim memutus nominal denda pelanggaran tilang, dan jaksa melakukan eksekusi putusan. Setelah itu, pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi amar atau putusan denda dan sisa denda tilang. Terakhir, sisa denda tilang dapat diambil ke bank atau jika tidak diambil akan ditransfer ke rekening pelanggar oleh pihak bank.

"Adanya e-tilang ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus tilang dan menghemat waktu. Jadi, tidak perlu antre menunggu sidang di pengadilan. Tujuan lainnya adalah meminimalisasi penyimpangan oleh petugas di lapangan," ungkapnya.

Sejak diluncurkan, lanjut Djati, sistem tilang online tersebut sudah diberlakukan oleh satlantas di polres di Banten. Di antaranya, oleh Satlantas Polres Cilegon yang telah memberlakukan sistem e-tilang dalam razia yang digelar pada Senin (17/1) kemarin. "Satu hari ini, sudah ada 124 penindakan menggunakan e-tilang. Pelaksanaan di lapangan memang masih belum familiar bagi petugas dan masyarakat, mudah-mudahan kedepannya bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Denda Maksimal
Sementara itu, salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang Ni Putu Andriyani menyatakan sidang pelanggaran menggunakan e-tilang akan mulai dilaksanakan pekan depan. Hakim, katanya, akan mengenakan denda maksimal terhadap para pelanggar lalulintas. "Sidang baru mulai minggu depan," ungkapnya.Besaran denda maksimal bagi pelanggar lalulintas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bagi pengendara motor dan pengemudi roda empat atau lebih yang telah disepakati pengadilan, kejaksaan dan kepolisian nilainya bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp3 juta. Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dikenakan denda Rp 241 ribu, sedangkan bagi pengemudi roda empat atau lebih dikenakan Rp751 ribu. Sementara denda maksimal yang bisa dikenakan sebesar Rp 1 juta. Tidak mengenakan sabukl keselamatan bagi pengemudi bisa dikenakan denda Rp101 ribu, dan denda maksimal Rp 250 ribu. Tidak mengenakan helm standar bagi pengendara dikenakan denda Rp 101 ribu, dan denda maksimal Rp 250 ribu. Dan, membiarkan penumpang atau pembonceng tidak mengenakan helm dikenakan denda Rp 101 ribu, dan denda maksimal Rp 250 ribu. (marjuki)
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support