 |
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo |
SERANG - Penindakan langsung (tilang) secara elektronik
atau e-Tilang sudah mulai diberlakukan di seluruh polres di wilayah
hukum Polda Banten. Bagi pelanggar lalulintas yang ditilang akan
dikenakan denda maksimal.e-Tilang
secara remsi diluncurkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menpan RB
Asman Abnur pada Jumat (16/12/2016) lalu, di Jakarta. Peluncuran
e-tilang bersamaan dengan peluncuran e-Samsat, dan pembuatan SIM Baru
Online, di delapan polda, termasuk Banten itu dilakukan secara live
dengan video conference di ruang vicon Mapolda Banten.Direktur
Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo,
Rabu (18/1) membenarkan sudah diberlakukannya sistem e-tilang bagi
pelanggar lalulintas di wilayah hukum Polda Banten. "Sudah, sudah
diberlakukan sejak 14 Januari lalu," kata Djatiutomo kepada wartawan,
kemarin.Djati-panggilan akrab Djatiutomo, menyatakan e-tilang
tersebut sudah diterapkan oleh seluruh polres di Banten. Awalnya, sistem
e-tilang hanya akan diterapkan di Polres Serang sebagai percontohan.
"Semua polres, sudah ada perintah dari kakorlantas," tegasnya.menurut
Djati, dengan e-Tilang, pelanggar tidak perlu lagi menghadiri sidang
tilang di pengadilan. Cukup bayar denda maksimal pasal yang dilanggar
melalui teller, m-banking atau ATM BRI (ATM Bersama), pelanggar dapat
mengambil langsung di tempat barang bukti SIM, STNK atau motor yang
disita petugas."Pelanggar tinggal mengecek besaran denda yang
diputukan hakim pengadilan melalui website pengadilan. Jika ada
kelebihan terhadap pembayaran denda pelanggaran, maka akan dikembalikan
melalui bank, baik melalui teller maupun transfer ke rekening pelanggar
setelah putusan hakim," jelasnya.Djati pun menjelaskan mekanisme
setoran dena tilang menggunakan e-tilang. Petugas melakukan penindakan
kepada pelanggar lalulintas, kemudian petugas memasukkan data tilang
pada aplikasi e-tilang. Setelah pelanggar mendapatkan notifikasi nomor
pembayaran tilang dari petugas, pelanggar melakukan pembayaran denda
tilang bisa melalui m-banking, ATM atau datang langsung ke teller BRI.
Dengan membawa bukti pembayaran tilang, pelanggar bisa langsung
mengambil barang bukti yang disita petugas.Proses sidang tilang
digelar di pengadilan, pelanggar tidak perlu hadir di pengadilan. Hakim
memutus nominal denda pelanggaran tilang, dan jaksa melakukan eksekusi
putusan. Setelah itu, pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi amar atau
putusan denda dan sisa denda tilang. Terakhir, sisa denda tilang dapat
diambil ke bank atau jika tidak diambil akan ditransfer ke rekening
pelanggar oleh pihak bank.
"Adanya e-tilang ini bertujuan untuk
memudahkan masyarakat dalam mengurus tilang dan menghemat waktu. Jadi,
tidak perlu antre menunggu sidang di pengadilan. Tujuan lainnya adalah
meminimalisasi penyimpangan oleh petugas di lapangan," ungkapnya.
Sejak
diluncurkan, lanjut Djati, sistem tilang online tersebut sudah
diberlakukan oleh satlantas di polres di Banten. Di antaranya, oleh
Satlantas Polres Cilegon yang telah memberlakukan sistem e-tilang dalam
razia yang digelar pada Senin (17/1) kemarin. "Satu hari ini, sudah ada
124 penindakan menggunakan e-tilang. Pelaksanaan di lapangan memang
masih belum familiar bagi petugas dan masyarakat, mudah-mudahan
kedepannya bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Denda Maksimal
Sementara
itu, salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang Ni Putu
Andriyani menyatakan sidang pelanggaran menggunakan e-tilang akan mulai
dilaksanakan pekan depan. Hakim, katanya, akan mengenakan denda maksimal
terhadap para pelanggar lalulintas. "Sidang baru mulai minggu depan,"
ungkapnya.Besaran denda maksimal bagi pelanggar lalulintas
berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) bagi pengendara motor dan pengemudi roda empat
atau lebih yang telah disepakati pengadilan, kejaksaan dan kepolisian
nilainya bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp3 juta. Pengendara
motor yang tidak memiliki SIM dikenakan denda Rp 241 ribu, sedangkan
bagi pengemudi roda empat atau lebih dikenakan Rp751 ribu. Sementara
denda maksimal yang bisa dikenakan sebesar Rp 1 juta. Tidak mengenakan
sabukl keselamatan bagi pengemudi bisa dikenakan denda Rp101 ribu, dan
denda maksimal Rp 250 ribu. Tidak mengenakan helm standar bagi
pengendara dikenakan denda Rp 101 ribu, dan denda maksimal Rp 250 ribu.
Dan, membiarkan penumpang atau pembonceng tidak mengenakan helm
dikenakan denda Rp 101 ribu, dan denda maksimal Rp 250 ribu. (marjuki)
0 comments:
Post a Comment