SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Banten, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
sebanyak 7.734.485 pemilih. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar
3,14 persen atau 251.114 pemilih dibanding jumlah DPT pada Pilpres 2014
silam sebanyak 7.985.599.Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten,
Raden Elang Yayan menilai, penyelenggara pemilu belum malakukan hal yang
sangat substansial, dari datang yang dirilis KPU, kata dia, hampir
88.599 warga Banten akan kehilangan hak pilihnya pada Pilgub Banten
2017.“Dari hasil investigasi dan pemantauan yang kami lakukan
pada November – Desember 2016 menunjukan perbedaan validasi DPT pemilih
Pilkada Banten 2017 mengalami pengurangan yang signifikan sekitar 3,14%
jauh berbanding terbalik jika dibandingkan dengan DPT Pilpres 2014
lalu,” kata Yayan, Senin (23/1/2017).Jika hal itu terjadi, lanjut Yayan, penghilangan hak
suara tersebut akan berpotensi terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana
pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia serta Undang-undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).Yayan melanjutkan, KPU Banten dianggap terlambat dalam
mendistribusikan buku panduan PPDP, Formulir Model A.A-KWK dan Formulir
model A.A.1-KWK mengalami keterlambatan.“Ini disinyalir ada unsur kesengajaan dari penyelenggara
pemilu, ini dapat dilihat dari pengumuman lelang tidak sesuai dengan
jadwal yang sudah ada,” tegasnya.Penetapan DPT, kata dia, tidak terpaku pada KTP
elektronik, dari DP4 sampai ditetapkannya DPT ada tahapan coklit yang
dilakukan oleh PPDP yang tidak berjalan, hal ini dikarenakan PPDP
menerima formulir A.A-KWK dan A.A.1-KWK setelah melakukan coklit.“Sehingga warga masyarakat yang memiliki hak suara tapi
tidak memiliki KTP elektronik tidak terdata untuk dimasukan dalam DPS.
Ini kesalahan fatal KPU provinsi Banten, selain itu penetapan DP4 data
yang diperoleh dari Disdukcapil tidak disinkronisasi dengan daftar
pemilih pemilu sebelumnya (DPT Pilpres), KPU Banten melanggar UU dan
PKPU,” tandasnya.
Monday, 23 January 2017
Home »
» Jumlah DPT Pilkada Banten Berkurang, 251.114 Pemilih Hilang Hak Suara
0 comments:
Post a Comment