TANGERANG, (KB).-Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah angkat bicara terkait
pelaksanaan mega proyek percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik
Berbasis Sampah (PLTSa) Kota Tangerang yang dibatalkan Mahkamah Agung
(MA). Dia mengatakan, selain Tangerang ada pula kota lainnya yang
ditunjuk pemerintah pusat sebagai tempat pelaksana pembangunan PLTSa. Di
antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Surakarta, dan
Makassar. "Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan warga untuk
membatalkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2016 tentang percepatan
pelaksanaan PLTSa," kata Arief, Senin (23/1/2017).Permohonan uji materil itu diajukan oleh Lembaga Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) beserta 15 orang pemohon perorangan dan Center for
Environmental Law (ICEL), BaliFokus, KruHA, Gita Pertiwi, serta
perkumpulan YPBB (yayasan pengembangan biosains dan bioteknologi).
Pembatalannya berkaitan proses harus ada amdal dan lingkungan. Karena
itu, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu perihal
persoalan ini. Pemerintah Kota Tangerang rencananya akan melakukan
market sounding dengan para investor. Tercatat sudah ada 42 investor
yang mengajukan proposal untuk menggarap mega proyek tersebut. Saat ini
jajarannya sedang melakukan penjajakan kepada para investor itu.
"Investor harus punya keuangan yang memadai dan teknologi yang canggih
dalam permasalahan sampah di Tangerang," ucapnya. Arief akan terus
melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat guna membahas pembangunan
PLTSa. Ia juga melihat terlebih dahulu keseriusan para investor. "Untuk
infrastruktur tanggung jawab investor. Kami hanya menyediakan sampah dan
lahan di TPA (tempat pembuangan akhir)," kata Arief.TPA Rawa Kucing dijadikan tempat untuk pembangunan PLTSa. Arief
menegaskan, pelaksanaan PLTSa ini harus disegerakan. Karena sekarang
kebutuhan Kota Tangerang mendesak soal teknologi pengelolaan sampah. Di
TPA juga sampah sudah tinggi sampai menggunung. Terlebih lagi mulai
banyaknya armada pengangkut sampah. Dan pelayanan masyarakat semakin
tinggi harus secepatnya diatasi. Menurut Arief, pihak Bandara Soekarno
Hatta melalui PT Angkasa Pura (AP) II juga sudah bersurat kepada kami
pada akhir 2016. Rencana pengembangan bandara, sampahnya mau bekerja
sama dengan kami mengenai pengelolaannya. Diharapkan ini kedepannya
harus ada solusi bagaimana menyelesaikan masalah sampah sampai tuntas,"
tuturnya.Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Ivan
Yudhianto menuturkan, pihaknya menyiapkan beberapa persyaratan mendasar
bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya dalam pembangunan
PLTSa. "Ada beberapa persyaratan mendasar yang memang harus dipenuhi
oleh calon investor. Kami akan memilih satu yang terbaik dari kumpulan
investor terbaik dalam proyek PLTSa ini," katanya. Salah satu hal yang
perlu diperhatikan oleh para calon investor adalah lokasi pembangunan
proyek PLTSa yang berada di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota
Tangerang. Lokasi TPA Rawa Kucing berdekatan dengan Bandara
Internasional Soekarno Hatta. Tak hanya itu, para calon investor juga
harus memberdayakan masyarakat sekitar TPA Rawa Kucing dalam pembangunan
PLTSa. Masyarakat sekitar lokasi proyek, seperti pemulung juga harus
diberdayakan dengan upah yang sesuai. Misalnya menjadi satpam. Intinya
harus mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Para
calon investor ini, nantinya akan diundang dalam penjajakan pasar dan
menentukan pemenang investor yang akan digelar oleh Pemkot Tangerang
pada Selasa (24/1/2017). (
0 comments:
Post a Comment