SERANG – Tiap tahunnya kasus kekerasan terhadap anak
dan perempuan di Kabupaten Serang terus meningkat. Tercatat, pada 2015
terdapat 108 kasus dan 2016 terjadi 129 kasus.Hal itu diungkapkan oleh Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan pada
Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DKBP2A)
Kabupaten Serang, Iin Adillah usai menerima kunjungan kerja DPRD Kota
Cimah, Jawa Barat di ruang paripurna, Senin (6/2) Menurut Iin, persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini
membutuhkan penanganan yang serius. Karena secara kuantitas kasus
kekerasan anak dan perempuan diwilayah Kabupaten Serang cenderung
meningkat.“Tahun 2015 sejumlah 108 kasus, tahun 2016, 129 kasus dan Januari 2017 mencapai 8 kasus,” ujarnya.Dikatakan Iin, bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak mengalami
peningkatan tak lain karena sudah adanya keberanian masyarakat ataupun
keluarga korban yang berani melapor. Ini juga menunjukan adanya
peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian yang
menimpa dirinya atau orang lain disekitarnya.“Masyarakat dan keluarga korban sekarang sudah berani melapor,mereka
tidak takut dan kasus tersebut memang harus dituntaskan oleh pihak yang
berwajib. Selain itu sosialisasi P2TP2A ditiap-tiap kecamatan serta ke
desa-desa kemana para korban kasus kekerasan harus melapor,” terang Iin.Menurutnya, saat ini secara kualitas kasus tersebut lebih sadis jika dibandingkan sebelumnya.Ia mencontohkan, kasus yang terjadi di Kecamatan Tanara, dimana mulai
dari usia enam sampai delapan tahun seorang anak mengalami pemerkosaan
oleh bapak tirinya, setiap hari.“Selain kasus Tanara, di Kibin percobaan pemerkosaan kepada salah
satu karyawan juga membuat kami miris. Kemudian kasus penyiraman air
keras di Carenang yang menyebabkan korban lumpuh. Dari beberapa kasus
contoh tersebut membuat kami untuk mendorong agar perda perlindungan
anak dan perempuan bisa segera terwujud,” tuturnya.Namun, kata dia untuk mencegah tindak kekerasan kepada anak dan
perempuan pihaknya akan memperkuat lagi pencegahan melalui tindakan
preventif dengan mendorong banyaknya penyuluhan ditiap-tiap desa.Bahkan dalam setiap pertemuan baik pengajian maupun kegiatan lainnya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi.“Dengan gencar melakukan sosialisasi paling tidak masyarakat
mengetahui sanksi atau hukumannya seperti apa. Misalnya kalau hukumannya
berat saat ini adalah kebiri maupun hukumannya mati kalau korbannya
mengalami cacat seumur hidup atau mati,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Cimahi, Umi mengaku jika
kehadirannya di Pemkab Serang ini untuk studi banding terkait Raperda
tentang Perlindungan Anak dan Perempuan yang sedang mereka bahas.“Di Kota Cimahi sudah ada Perda tentang Kota Layak Anak. Sekarang
kita sedang membahas Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dan Kabupaten Serang sudah memiliki perda itu,” imbuhnya.(
0 comments:
Post a Comment