Home »
» Masa Tenang, Cagub-Cawagub Hingga Media Dilarang Kampanye

Jakarta-Pilkada serentak 2017 memasuki masa
tenang mulai hari ini, Minggu (12/2/2017). Masa tenang berlangsung
selama tiga hari hingga Selasa (14/2/2017).Selama masa tenang, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dilarang berkampanye.“Tanggal 12, 13, dan 14 Februari tidak
boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun oleh pasangan calon,”
ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, pada Kamis lalu.Tak hanya pasangan cagub-cawagub, semua
tim kampanye dan setiap orang juga dilarang melakukan kegiatan apapun
yang berkaitan dengan kampanye. Tak hanya itu, media massa juga dilarang
menayangkan iklan.“Bagi media massa tidak boleh ada siaran
iklan, baik itu media cetak dan elektronik, tidak boleh ada siaran
iklan, rekam jejak pasangan calon, dan bentuk lainnya yang mengarah pada
kepentingan kampanye untuk menguntungkan atau merugikan pasangan
calon,” kata dia.Aturan tentang media massa dilarang
beriklan tercantum dalam Pasal 52 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2016 tentang kampanye. Apabila setiap pasangan calon atau setiap orang
melakukan kampanye selama masa tenang, dikenakan sanksi pidana sesuai
Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.“Aturan ini mengikat untuk seluruh pasangan calon, untuk tim pasangan calon, dan orang per orang,” ucap Dahliah.Pasal 187 ayat 1 berbunyi,
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” (
0 comments:
Post a Comment