
SERANG, (KB).-Mutasi aset pascaperubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkup Pemprov Banten yang ditargetkan rampung pada Jumat (3/2/2017)
tak tercapai. Hingga Selasa (7/2/2017) progres mutasi aset baru mencapai
40 persen. Hal tersebut karena sejumlah kepala SKPD ingin memastikan
terlebih dahulu kondisi aset yang akan diserahkan, sehingga membutuhkan
waktu tak sebentar. "Ya sekitar 40 persen lah, karena memang tidak
semudah itu, butuh waktu," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD), Nandy Mulya S, ditemui di ruangannya, kemarin. Ia
menjelaskan, sejumlah kepala SKPD meminta bukti fisik aset sebelum
diserahterimakan. Hal itu untuk memastikan aset yang diserahterimakan
dalam kondisi baik. "Ternyata ada yang keberatan, karena kepala dinas
kan ingin lihat barangnya. Jadi, kepala SKPD ingin lihat barangnya dulu,
tidak bisa misalnya saya menyerahkan aset ini langsung tanda tangan,
harus dilihat dulu barangnya. Jadi butuh waktu untuk meliat per
itemnya," tuturnya.Meski meleset dari target, ia memaklumi keberatan kepala SKPD
tersebut. Terutama terhadap OPD-OPD baru dan dipecah. "Kami juga
memaklumi itu. SKPD yang bubar seperti Dishutbun, sekarang pejabatnya
Ibu Maesyaroh di Dinkop, beliau berhadapan dengan tugas baru, dan harus
juga menyelesaikan tugas yang lama," ujarnya. Ia mengatakan, ada 15 SKPD
yang asetnya perlu ditata ulang pascaperubahan OPD, yaitu Biro Umum,
Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, Biro Administrasi Pimpinan
dan Rumah Tangga, Biro Bina Perekonomian, Biro Administrasi
Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian dan
Perkebunan, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga
Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik
dan Persandian, badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pengelolaan Keuangan
dan Aset.
Informasi yang dihimpun baru beberapa SKPD atau pejabat yang
menyampaikan berita acara serah terima aset, yaitu barang inventaris
tanggal 30 Januari 2017 berupa 1 unit kendaraan R4 dari Takwin (ASN Biro
Perekonomian) kepada Kepala BPKAD, selanjutnya berita acara serah
terima barang inventaris tanggal 31 Januari 2017 berupa 1 unit kendaraan
R4 dari Sainan (ASN Bapenda) kepada Kepala BPKAD. Kemudian barang milik
daerah dari Kabag Pengelolaan Kekayaan Daerah (eks Biro Perlengkapan
dan Aset) kepada Kepala BPKAD. Sementara berita acara serah terima
barang DPPKD ke BPKAD saat ini masih menunggu tanda tangan Sekda Banten.
Sementara sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal
meminta pemprov tidak hanya fokus pada Alat Perlengkapan Kantor (APK),
tetapi juga pada persoalan aset lainnya seperti aset dari Jawa Barat,
aset yang tumpang tindih di kabupaten/kota, kemudian aset-aset lain yang
belum tercatat. "Termasuk penyerahan aset dari provinsi ke kabupaten
kota, masih banyak yang tumpang tindih, nanti kita mau manggil badan
pengelola keuangan dan aset daerah," tuturnya.
0 comments:
Post a Comment