SERANG, (KB).-Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menjatuhkan sanksi
kepada Ketua PPK Pabuaran yang bergabung menjadi anggota partai politik
Berkarya beberapa waktu lalu. Sanksi tersebut berupa pemberhentian
sementara hingga proses Pilgub Banten selesai. Ketua Panwaslu Kabupaten
Serang, Abdurahman telah memberikan rekomendasi kepada pihak KPU untuk
memberikan sanksi kepada Ketua PPK Pabuaran. Sanksi yang diberikan
berupa pemberhentian sementara. "Jadi, diberhentikan sampai tahapan
pilkada sekarang. Jadi, selama sisa tahapan ini dia tidak bisa ikut,"
kata pria yang akrab disapa Oman tersbeut, dikonfirmasi Jumat
(10/2/2017). ia menjelaskan, ketua PPK tersebut melanggar larangan
penyelenggara untuk terlibat aktif di partai politik atau menjadi
peserta pemilu. "Itu ada di Kemenkumham aturannya," ujarnya.Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar
menuturkan, sudah melakukan kajian terkait rekomendasi dari panwas
tersebut. Sebab, rekomendasi panwas memang harus ditindaklanjuti dengan
kajian, koordinasi, dan konsultasi dengan pihak KPU Banten dan KPU RI.
"Kami sudah kajian untuk tindak lanjuti rekomendasi panwas," ucapnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pleno terkait hal tersebut. Hasil pleno
mengacu pada PKPU Nomor 25 Pasal 20 Tahun 2016. Dengan demikian, sanksi
yang diberikan adalah tidak melibatkan yang bersangkutan dalam kegiatan
pilkada per tanggal 9 Februari 2017 dan diberhentikan sementara. "Jadi,
kami sudah final," tuturnya.Ia menuturkan, tidak melakukan pemecatan terhadap anggota PPK
tersebut. Sebab, untuk pemecatan hanya dapat dilakukan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai PKPU Nomor 25 tersebut.
"Diberhentikannya sampai selesai pilkada ini, karena mereka kan adhoc.
Kecuali anggota KPU itu kan masih lama waktunya, kalau adhoc nanti akan
berhenti dengan sendirinya," katanya. Ia menjelaskan, dengan
diberhentikan sementara salah satu PPK Pabuaran tersebut, meyakini tidak
akan mengganggu pelaksanaan pilkada di Kecamatan Pabuaran. Terlebih,
saat ini waktu pemilihan sudah semakin dekat dan memang tidak ada
pergantian anggota PPK. "Mereka sudah profesional," ujarnya. Pihaknya
mengimbau kepada para penyelenggara agar tetap menjaga netralitas dan
profesionalitas. Menurut dia, meskipun masuk partai politik yang belum
diverifikasi pihak KPU, namun tetap itu adalah partai politik. Oleh
karena itu, tetap melanggar sebagai penyelenggara. "Kami tetap
mengutamakan kajian dan konsultasi jadi tidak langsung memutuskan,"
ucapnya. (
Saturday, 11 February 2017
Home »
» Terbukti Gabung Partai, Ketua PPK Diberhentikan Sementara
0 comments:
Post a Comment