
Menurut dia, pemerintah memiliki payung yang kuat untuk menertibkan
tempat hiburan yang ada di Kota Serang, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2010
tentang Penyakit Masyarakat. "Kalau pemerintah punya kemauan, maka gusur
itu tempat hiburan yang ada di Kota Serang, maka masalah akan beres,"
ujarnya. Selain menertibkan tempat hiburan, pemerintah juga harus
mengawasi hotel dan resto yang disinyalir menyelahgunakan izin dengan
menyediakan hiburan. "Kembalikan itu izin hotel yang menyalahi izin, itu
yang kami harapkan. Kami menginginkan adanya kesepakatan dari muspida
untuk menyelesaikan kasus tempat hiburan," ucapnya.
Meski demikian, ia menilai, Pemkot Serang sudah melakukan upaya yang
positif untuk menertibkan tempat hiburan yang ada. "Yang kami lihat
beliau-beliau (Pemkot Serang) masih upaya untuk menyelesaikan, kami
mengawal saja," tuturnya. Terpisah, Ketua FPI Kota Serang, M Nasehudin
menuturkan, masih memberikan kesempatan kepada Pemkot Serang untuk
menyelesaikan tempat hiburan yang ada di Kota Serang. "Kami masih kasih
kesempatan ke pemkot," katanya. Ia menekankan, Pemkot Serang harus
menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan,
dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. "Kami akan tekankan penegakan
Perda Nomor 2 Tahun 2010," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment