Tuesday, 21 March 2017

Permen Angkutan Online Diberlakukan Mulai 1 April

 
JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan peraturan menteri (Permen) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau Permen Angkutan Online, mulai 1 April 2017.
Pemerintah pun melakukan sosialisasi aturan baru melalui video conference. Yang terlibat salam sosialisasi Permen ini adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Tito Karnavian, Menkominfo Rudiantara. Sosialisasi peraturan tersebut ditujukan kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, melalui video conference di Mabes Polri, Selasa (21/3).
Sosialisasi melalui video conference dihadiri pula perwakilan perusahaan penyedia jasa aplikasi online (Grab, Uber dan Gojek), pengurus DPP Organda, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Kepala BPTJ Elly Sinaga.
Menhub mengatakan, Permen 32 Tahun 2016 yang akan diberlakukan pada 1 April 2017 nanti ada dua esensi. Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional, untuk bisa berkompetisi secara sehat.
Budi menjelaskan Kemenhub akan memberikan toleransi waktu terkait berapa poin revisi yang baru seperti misalnya terkait, uji KIR, SIM, kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan tersebut diterapkan selama 2-3 bulan.
Dalam penerapannya, Menhub Budi meminta pemerintah daerah dan kepolisian tidak melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan cara-cara persuasif.
Tarif Atas-Bawah
Diungkapkan Menhub yang masih dipermasalahkan oleh penyedia jasa aplikasi online adalah penetapan tarif batas atas dan bawah. Beberapa kepala daerah meminta Kemenhub untuk mengambil peran dalam memutuskan tarif batas bawah dan atas tersebut.
Pada dasarnya kata Budi  Kemenhub akan memberikan kuota dan tarif  kepada daerah yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi beberapa daerah minta juga peran dari pusat.
“Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga kata akhirnya, tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari Daerah,” tandasnya.
Sementara, Menkominfo Rudiantara mendukung langkah Kemenhub yang telah mengeluarkan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, aturan tersebut membuat angkutan berbasis aplikasi online diperbolehkan beroperasi di Indonesia.
“Teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak, harus kita hadapi. PM 32 telah mengatur angkutan berbasis teknologi online tersebut. Ini suatu kemajuan bagi Indonesia,”ungkapnya.
Menkominfo akan melakukan penataan dan pengaturan terhadap para penyedia aplikasi. Menurutnya, para penyedia aplikasi tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Kapolri Tito Karnavian telah   meminta para Kapolda untuk bersama Pemerintah Daerah melakukan tindakan proaktif dan mencegah konflik antara taksi konvensional dan taksi online yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support