JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan peraturan menteri
(Permen) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau Permen Angkutan Online,
mulai 1 April 2017.
Pemerintah pun melakukan sosialisasi aturan baru melalui video
conference. Yang terlibat salam sosialisasi Permen ini adalah Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Tito Karnavian, Menkominfo
Rudiantara. Sosialisasi peraturan tersebut ditujukan kepada 6 (enam)
Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, melalui video conference di Mabes
Polri, Selasa (21/3).
Sosialisasi melalui video conference dihadiri pula perwakilan
perusahaan penyedia jasa aplikasi online (Grab, Uber dan Gojek),
pengurus DPP Organda, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Kepala
BPTJ Elly Sinaga.
Menhub mengatakan, Permen 32 Tahun 2016 yang akan diberlakukan pada 1
April 2017 nanti ada dua esensi. Pertama, guna memberikan kepastian
hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di
Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional,
untuk bisa berkompetisi secara sehat.
Budi menjelaskan Kemenhub akan memberikan toleransi waktu terkait
berapa poin revisi yang baru seperti misalnya terkait, uji KIR, SIM,
kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan
tersebut diterapkan selama 2-3 bulan.
Dalam penerapannya, Menhub Budi meminta pemerintah daerah dan
kepolisian tidak melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan
cara-cara persuasif.
Tarif Atas-Bawah
Diungkapkan Menhub yang masih dipermasalahkan oleh penyedia jasa
aplikasi online adalah penetapan tarif batas atas dan bawah. Beberapa
kepala daerah meminta Kemenhub untuk mengambil peran dalam memutuskan
tarif batas bawah dan atas tersebut.
Pada dasarnya kata Budi Kemenhub akan memberikan kuota dan tarif
kepada daerah yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi beberapa
daerah minta juga peran dari pusat.
“Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat
ada namanya forum konsultasi. Sehingga kata akhirnya, tarif dan kuota
ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari Daerah,” tandasnya.
Sementara, Menkominfo Rudiantara mendukung langkah Kemenhub yang
telah mengeluarkan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, aturan tersebut membuat
angkutan berbasis aplikasi online diperbolehkan beroperasi di
Indonesia.
“Teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak,
harus kita hadapi. PM 32 telah mengatur angkutan berbasis teknologi
online tersebut. Ini suatu kemajuan bagi Indonesia,”ungkapnya.
Menkominfo akan melakukan penataan dan pengaturan terhadap para
penyedia aplikasi. Menurutnya, para penyedia aplikasi tersebut harus
tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Kapolri Tito Karnavian telah meminta para Kapolda untuk
bersama Pemerintah Daerah melakukan tindakan proaktif dan mencegah
konflik antara taksi konvensional dan taksi online yang berdampak pada
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
0 comments:
Post a Comment