Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief
Hidayat mengatakan pihaknya telah memecat empat pegawai MK yang terlibat
pencurian berkas sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten
Dogiyai, Provinsi Papua. Sengketa ini diajukan pasangan calon (paslon)
bupati dan wakil bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo.
"Kami sudah memberikan sanksi berupa pemecatan kepada empat pegawai
yang terlibat dalam pencurian tersebut," ujar Arief saat konferensi pers
di Lantai 4, Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/3).
Arief menyebutkan, keempat orang tersebut yakni dua orang petugas
keamanan, satu pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang Kepala Sub
Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat bernama Rudi Haryanto.
Pihaknya, juga melaporkan keempat pegawai ke Reskrim Polda Metro
Jaya. "Selain dari sisi administrasi kepegawaian, kita juga sudah
melaporkan ke Polda Metro Jaya yang ditangani Reskrim," ungkap dia.
MK, kata Arief, akan terus melakukan investigasi internal terkait
keterlibatan pihak lain termasuk pihak luar MK. "Soal siapa yang terkait
dengan pencurian, apa motifnya dan untuk kepentingan apa kami belum
mengetahui. Sebab, kita baru menyelesaikan penyelidikan internal,"
tandas dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan MK tetap memproses sengketa hasil
Pilbup Dogiyai secara adil dan profesional. Pasalnya sebelum hilang, MK
sudah meng-copy berkas perkara Dogiyai. "Jadi, tidak ada
masalah dengan pemeriksaan sengketa Pilbup Dogiyai. Kita akan tetap
memeriksa seperti perkara-perkara sengketa pilkada lainnya. Tidak ada
yang dirugikan," pungkas dia.
Sebelumnya, Markus Waine-Angkian Goo mengatakan bahwa berkas
permohonan yang disampaikan ke MK pada Jumat (24/2/2017) lalu telah
hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.
0 comments:
Post a Comment