Penertiban dilakukan dengan menyisir area luar komplek
pasar tradisional terbesar di Kota Serang tersebut dari setengah delapan
pagi. “Sebelumnya kita sudah melakukan wawar, keliling, mengimbau,
kita sudah bekerjasama dengan pihak PT Pesona Banten, atasan saya pun
sudah koordinasi,” ujar Kasie Operasi dan Pengendalian Lapangan Satpol
PP Kota Serang Saepul Anwar ditemui di lokasi.
Pebertiban ini dilakukan agar Pasar Rau ini bersih,
indah dan tertib sesuai komitmen Walikota Serang Tb Haerul Jaman.
Selain itu penertiban ini pun sesuai perda nomor 10 tahun 2010 pasal 2
ayat 1 yanh melarang siapapun berjualan di trotoar, bahu jalan,
sepanjang jalan, dan diatas sungai.
“Ini kota, tidak bagus kalau terlihat kotor, karena
itu kita tertibkan agar terlihat bersih,” ujar Saepul Anwar kepada awak
media.
Dikatakan Saepul, untuk melakukan penertiban ini,
pihaknya menerjunkan 50 personel dengan dibantu petugas dari Satpol PP
Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Serang, dan kepolisian dari
Polres Serang Kota. “Kalau jumlah petugas dari instansi lain saya tidak
hafal pasti, silahkan tanya saja, takut salah,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Serang Ahmad menambahkan,
penertiban ini agar wajah Kota Serang tidak terlihat kumuh.
Menurutnya, selain di Pasar Rau, penertiban pun dilakukan di titik
lain di Kota Serang.
Menurut Ahmad, penertiban seperti ini telah dilakukann
berkali-kali. Namun para pedagang membandel dan kembali berjualan di
sepanjang trotoar dan jalan area pasar. “Saya mengimbau kepada
masyarakat agar ikut bersama menjaga kebersihan, keindahan Kota Serang.
Ini kota kita, tempat tinggal kita. Perlu peran bersama untuk
mewujudkan itu, kita kan hanya petugas,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment