RANGKASBITUNG – Gudang minuman keras milik Martin Hanova di Jalan Ir
Juanda RT 01 RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan
Rangkasbitung, digerebek polisi pada Kamis (4/5).
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dani Arianto
memimpin langsung penggerebekan gudang miras tersebut. Hasilnya, ia
berhasil mengamankan 900 botol miras, dengan rincian, miras jenis anggur
Kolesom besar sebanyak 69 dus, satu dus Mix Max, dan lima dus Prost
Beer.
Kapolres melalui anggotanya kemudian mengangkut minuman keras
tersebut dengan menggunakan mobil Dalmas (pengendalian massa) ke
Mapolres Lebak, termasuk pemilik gudang miras Martin Hanova.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, pihak kepolisian
mendapat informasi transaksi jual beli miras dari masyarakat. Aktivitas
tersebut telah meresahkan masyarakat karena dapat mengganggu keamanan
dan ketertiban di wilayah Rangkasbitung. Karenanya, polisi langsung
bergerak untuk melakukan penggerebekan gudang miras milik Martin.
“Kita amankan ratusan botol miras dari lokasi. Miras dan pemiliknya kita bawa ke Mapolres Lebak,” kata Dani.
Dia mengungkapkan, pemilik gudang miras tersebut telah melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Keasusilaan dan
Minuman Keras. Dia bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan
(tipiring).
“Jika dirupiahkan, total miras yang diamankan mencapai Rp35 juta lebih,” paparnya.
Kapolres menegaskan, tidak pernah takut kepada siapapun yang
menghalangi tugasnya dalam menciptakan kamtibmas. Miras cukup berbahaya
bagi generasi muda karena efek negatifnya dapat menimbulkan persoalan
sosial. “Saya nyatakan perang terhadap miras. Untuk itu, semua polsek di
Lebak saya instruksikan untuk menindak peredaran miras di wilayahnya
masing-masing,” ujarnya.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Tomi Hadi Sumpena menyampaikan apresiasi
terhadap masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menciptakan
situasi kondusif di daerah. Penggerebekan yang dilakukan polisi bermula
dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran miras.
“Sebulan lalu, kita sudah amankan ribuan miras dari gudang Jakim
(orangtua Martin Hanova-red). Sekarang, kita kembali mengamankan ratusan
botol miras,” terangnya.
Pihak kepolisian, katanya, akan intensif melakukan penertiban dan
pencegahan peredaran miras serta narkoba di Rangkasbitung. Upaya
tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Lebak.
Jika Lebak aman dan kondusif maka investor tidak akan takut berinvestasi
di bumi Multatuli. Tapi, apabila Lebak tidak aman, maka investor akan
kabur ke daerah lain.
“Saya berharap, ke depan Lebak bebas dari peredaran miras dan narkoba,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polsek Rangkasbitung menggerebek gudang miras milik Jakim
di Jalan Ir Juanda RT 01 RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur,
Kecamatan Rangkasbitung, pada 12 April 2017. Dari gudang miras itu,
polisi berhasil mengamankan ribuan botol miras siap edar.
0 comments:
Post a Comment