SERANG, (KB).- Pemasangan palang pintu kereta api
(KA) sementara dan rambu-rambu di 17 perlintasan KA di Kota Serang
hingga Senin (17/7/2017) belum seluruhnya rampung. Sementara, tenggat
waktu yang diberikan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan berakhir (Selasa (18/7/2017) hari ini. Pihak Dinas
Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Polres Serang Kota dan pihak
terkait lainnya memaksimalkan upaya mengejar target hingga selesai saat
batas waktu.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Serang ditenggat atau diberi batas waktu
selama sepekan terhitung mulai Senin hingga Selasa (11-18/7/2017) untuk
mengamankan 17 titik perlintasan KA liar atau tidak berizin yang ada di
wilayah Kota Serang. Pengamanan dilakukan dengan melengkapi
rambu-rambu, membuat dua palang pintu, dan menyiapkan penjaga di
masing-masing perlintasan KA, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka
perlintasan akan ditutup langsung pihak Direktorat Jenderal
Perkeretaapian.
Hal tersebut disampaikan Direktur Keselamatan Perkeretaapian
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur
Salam saat meninjau lokasi kecelakaan di perlintasan KA di Kampung
Cikucing/Sirnarasa, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Selasa
(11/7/2017).
Kepala Dishub Kota Serang, Mujimi menuturkan, terkait perlintasan KA, pihak Dishub sudah memasang rambu-rambu dan diupayakan selesai pada Selasa (18/7/2017). “Hari ini (kemarin) hanya beberapa titik yang belum selesai, titiknya mana saja saya belum dapat laporan datanya. Tapi, diupayakan Selasa (18/7/2017) itu selesai semua pemasangan rambu,” katanya.
Kepala Dishub Kota Serang, Mujimi menuturkan, terkait perlintasan KA, pihak Dishub sudah memasang rambu-rambu dan diupayakan selesai pada Selasa (18/7/2017). “Hari ini (kemarin) hanya beberapa titik yang belum selesai, titiknya mana saja saya belum dapat laporan datanya. Tapi, diupayakan Selasa (18/7/2017) itu selesai semua pemasangan rambu,” katanya.
Menurut dia, pihaknya sempat mengalami kendala untuk pemasangan
rambu, selain tidak dianggarkan, mencari pengusaha pembuat rambu lalu
lintas juga cukup sulit. “Untuk rambu itu kami sempat mencari-cari juga
pengusahanya, jadi nunggu barangnya juga. Jadi, untuk rambu-rambu, kalau
yang sama sekali gak ada itu di pasang baru, kalau yang sudah ada
diberdayakan, yang bisa diperbaiki ya diperbaiki,” ujarnya. Selain itu,
ucap dia, pihaknya juga sudah mengajukan anggaran di APBD Perubahan
2017 untuk honorarium penjaga perlintasan KA. Namun untuk sementara,
penjagaan dilakukan sukarelawan dari masyarakat sekitar yang bersedia
menjaga perlintasan. “Saya hari ini belum cek hasil pendataan
sukarelawan penjaga perlintasan yang dilakukan kabid,” tuturnya.
Ia mengatakan, dalam penyelesaian hal tersebut, pihak Dishub juga
berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, di
antaranya Polres Serang Kota. “Ini kan tidak bisa dikerjasamakan
seluruhnya oleh Dishub, kami koordinasi juga dengan pihak terkait
lainnya. Dalam hal ini, Dishub konsen kekaitan rambu-rambu dan proses
penyediaan anggaran untuk penjagaan. Untuk palang pintu itu
diswadayakan, karena rencananya polresta juga ingin ada lomba pembuatan
palang pintu di 17 perlintasan, jadi swadaya masyarakat,” katanya.
Terlambat
Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Serang, Herman
Gunawan menuturkan, pemasangan rambu-rambu ditargetkan selesai Senin
(17/7/2017), kendala dalam pemasangan rambu-rambu, di antaranya alat
terlambat datang. “Jadi, ada jalan yang di hotmix, sehingga saat bawa
alat lama, tapi kami targetkan rambu sudah terpasang sebelum Selasa
(18/7/2017),” ujarnya. Rambu yang dipasang, ucap dia, berupa peringatan
dalam bentuk gambar kereta api, kemudian rambu yang berikan informasi
pemberhentian ketika ada kerreta, yaitu lambang stop, beri peringatan
jarak sebelum kereta dan menyatakan, bahwa ada rel kereta yang
dilambangkan tanda seru, memberitahukan, bahwa kereta melintasi jalan
yang dilalui pengendara mobil atau motor peringatannya ada gambar rambu
kereta api bentuk palang.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalu
Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Serang, Herunajaya mengatakan, pihak
Dishub mengajukan anggaran untuk honorarium tenaga harian lepas penjaga
perlintasan KA di APBD Perubahan, anggaran yang diajukan sekitar Rp 561
juta, untuk lima bulan diajukan, dengan jumlah penjaga 68 orang. “Per
orang honorariumnya diajukan Rp 1.650.000 per bulan itu sesuai SSH
(standar satuan harga). 68 orang itu untuk 17 titik perlintasan
masing-masing perlintasan 3 orang yang tugasnya dibagi tiga sip.
Mudah-mudahan pengajuan anggaran di APBD Perubahan disetujui,” katanya.
0 comments:
Post a Comment