TANGERANG- Dalam rangka Hari Ulang Tahun
(HUT) Provinsi Banten ke-17, Gubernur Banten memberikan insentif kepada
masyarakatnya dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor di Samsat
seluruh Banten sehingga tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Pendataan
dan Penetapan UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang Ukeu Priyatna. Dia
menyebut bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 61/2017
yang menetapkan Bulan Bebas Mutasi Masuk Luar Provinsi Banten (BBM2) dan
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Masih bersamaan dengan HUT Banten, untuk biaya
balik nama kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten digratiskan,"
kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Penghapusan biaya mutasi kendaraan bermotor berlaku
tertanggal 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017. Sedangkan untuk
penghapusan biaya denda pajak kendaraan bermotor dimulai pada tanggal 16
November sampai dengan 31 Desember 2017.
Ukeu juga menghimbau, bahwa untuk masyarakat Banten segera datang ke
Samsat sesuai dengan domisili dan manfaatkan hal tersebut sebaik
mungkin. "Masyarakat Banten segera mengurusi kendaraannya apabila nama
surat kendaraan bermotornya masih di luar Provinsi Banten," imbuhnya.(
0 comments:
Post a Comment