SERANG-Jangan bergembira dulu bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan
calon dalam Pilkada serentak di Banten tahun 2018. Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriatna menyatakan, jika kotak
kosong itu yang memperoleh suara terbanyak, maka Pilkada di daerah itu
harus diulang. Kepala Daerah pun akan dijabat oleh pejabat yang ditunjuk
pemerintah.
“Dalam Undang-undang Pemilu, tidak menyebut berapa persen peroleh
suara, tetapi jika kotak kosong itu melampaui suara calon tunggal, maka
harus dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang itu di setiap tahapan,”
kata Agus Supriatna, Ketua KPU Banten yang ditemui,
Jumat (12/1/2018).
Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus
Supriyatna meminta kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2018 di Banten yang menghasilkan pasangan calon tunggal agar
bekerja ekstra keras. Artinya, KPU kabupaten dan kota harus
melaksanakan sosialisasi tentang pasangan calon tunggal dan kotak
kosong.
Di Provinsi Banten ada empat kabupaten dan kota yang melaksanakan
Pilkada 2018 yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, dan
Kabupaten Lebak. Dari empat kabupaten dan kota tersebut, ada tiga akan
hasilkan pasangan calon tunggal yakni Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang, dan Kabupaten Lebak.
Agus menjelaskan pada Pilkada 2018 serentak ini, Provinsi Banten
adalah hal yang baru dan selama ini belum pernah ada calon tunggal.
Meski dalam Undang-Undang (UU) No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada
dibolehkan adanya calon tunggal.
“Setelah KPU kabupaten dan kota menerima pendaftaran pasangan calon
yang diusung semua parpol, langsung melakukan pemeriksaan berkas dan
verifikasi. Jadi, KPU kabupaten dan kota tetap melaksanakan tahapan
sesuai yang telah ditetapkan KPU pusat,” kata Agus.
Sedangkan harus bekerja ekstra, kata Agus, yakni KPU kabupaten dan
kota yang memiliki calon tunggal melakukan sosialisasi tentang calon
tunggal. Jangan sampai pemilih beranggapan tidak perlu datang ke TPS
karena calon hanya satu.
“Pemahaman pemilih bila seperti itu, hampir dapat dipastikan tingkat
partisipasi pemilih akan turun drastis. Oleh karena itu, komisioner KPU
kabupaten dan kota sering-sering sosialisasi tentang calon tunggal dan
kotak kosong,” tutur Agus.







0 comments:
Post a Comment