Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, saat
menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan
partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, Jumat (2/2/2018).
|
TANGERANG-Sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Legislatif
Tahun 2019 di Kota Tangerang dinyatakan lolos secara administrasi maupun
faktual. Namun 1 Parpol lainnya masih harus melakukan perbaikan.
Data hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kota Tangerang sepanjang
masa verifikasi faktual, baik sebelum putusan Bawaslu, maupun Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK), 15 Parpol yang diverifikasi tersebut memenuhi
ketentuan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Adapun 15 Parpol dimaksud adalah, Partai Perindo, lolos sebelum
putusan MK. Dan sisanya sebanyak 14 Parpol, antara lain, PDI-P,
Gerindra, Golkar, PAN, NASDEM, PPP, PKB, PKS, PKPI, Garuda, Berkarya,
PSI, PHanura dan Demokrat dinyatakan lolos pasca keluarnya putusan MK.
"Satu Parpol yakni Perindo sudah lolos sebelum putusan MK. Sedang 15
Parpol yang harus diverifikasi pasca Putusan MK, hanya 14 Parpol yang
dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31 Januari-1 Februari lalu.
Sedang Partai Bulan Bintang (PBB) belum lolos dan harus melakukan
perbaikan," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Jumat
(2/2/2018).
Menurut Sanusi, hasil verifikasi Parpol akan diserahkan kepada masing-masing Parpol yang sudah diverifikasi.
"Kalau PBB masih harus melakukan perbaikan mulai 3-5 Februari
mendatang. Kemudian hasil perbaikannya akan kami verifikasi kembali pada
tanggal 6 Februari," ujarnya.
Parpol yang dinyatakan lolos ini, adalah Parpol yang sudah memenuhi
syarat keberadaan kantor, domisili kantor, kepengurusan, 30 persen
pengurus perempuan dan terpenuhinya syarat minimum anggota, yakni
menimum sebanyak 1.000 orang anggota di Kota Tangerang.
"Semua verifikasi ini diawasi penuh oleh Panwaslu Kota Tangerang.
Jadi, kelolosan Parpol ini semata-mata karena sudah memenuhi seluruh
persyaratan sesuai PKPU dan aturan yang ada," ungkapnya.
Selanjutnya, berkas Parpol yang dinyatakan lolos tersebut akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten.
"Kami berharap semua yang dibebankan kepada KPU atau Parpol terkait
dengan proses verifikasi dan proses selanjutnya menuju Pemilu 2019 tetap
dijalankan sama baiknya antara Parpol, KPU, dan Panwaslu atas asas taat
aturan," paparnya.






0 comments:
Post a Comment