SERANG, (KB).- Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI), Pramono Ubaid Tanthowi mengakui, pihaknya
belum mengatur secara detail mekanisme sosialisasi untuk memilih kolom
kosong atau kotak kosong dalam Pilkada bercalon tunggal. Aturan saat ini
hanya berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membolehkan
publik menyosialisasikan sekaligus mengajak masyarakat memilih kotak
kosong.
“Nanti teknisnya bisa kita atur berikutnya,” katanya kepada wartawan
seusai memantau pencocokan dan penelitian (coklit) di Kampung Kecacang,
Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (1/2/2018).
KPU RI berencana membuat aturan secara detail mekanisme sosialisasi
kotak kosong setelah penetapan calon Pilkada, yakni 12 Februari 2018.
“Setelah 12 Februari 2018 nanti keliatan mana yang calon tunggal mana
yang enggak,” katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Banten ini memastikan gerakan sosialisasi maupun
mengajak publik untuk memilih kotak kosong dapat dilakukan. “Ini aturan
(yang memperbolehkan sosialisasi kotak kosong) baru ada di Pilkada
2018, 2017 belum ada,” ujarnya. Meski demikian, relawan atau masyarakat
yang menyosialisasikan kotak kosong tidak dibiayai oleh KPU. Karena
sifatnya hanya sosialisasi, bukan kampanye. Menurutnya, kampanye
merupakan istilah yang berlaku bagi peserta Pilkada.
Terkait tiga Pilkada kabupaten/kota di Banten yang berpeluang calon
tunggal, pria yang juga kelahiran Semarang, 17 Januari 1975 ini
menuturkan, hal tersebut menjadi kewenangan partai politik yang
mempunyai kepentingan pencalonan. Sementara KPU hanya memastikan calon
yang mendaftar sesuai dengan ketentuan. Diketahui, berdasarkan data yang
dihimpun wartawan, tiga Pilkada kabupaten/kota se-Provinsi Banten
berpeluang mempertontonkan duel antara petahana melawan kotak kosong.
Kondisi itu terjadi karena Pilkada di Kota Tangerang, Kabupaten
Tangerang dan Kabupaten Lebak itu hanya menghadirkan satu pasangan bakal
calon atau bakal calon tunggal.
Data yang dihimpun wartawan, tiga bakal calon tunggal di
kabupaten/kota adalah calon kepala daerah petahana. Misalnya, pasangan
Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi yang
berhasil memborong dukungan 11 partai, yakni Demokrat, PDIP, Golkar,
PAN, PKB, PBB, PKS, Hanura, Nasdem, PPP, dan Gerindra. Bergeser ke Kota
Tangerang, di sana ada Arief R. Wismansyah dan Sachrudin yang juga
menjadi calon tunggal dengan dukungan 10 partai koalisi, yaitu Golkar,
Demokrat, PDIP, PKB, Hanura, PPP, Gerindra, PKS, PAN, dan Nasdem.
Kondisi serupa juga terjadi di Pilkada Kabupaten Tangerang. Di
kabupaten ini ada pasangan Ahmad Zaki Iskandar dan Mad Romly yang
menjadi calon tunggal. Duet Ahmad Zaki Iskandar dan Mad Romly juga
berhasil meraup dukungan 12 parpol, yaitu PDIP, Golkar, Nasdem,
Demokrat, Hanura, PKS, PPP, PKB, Gerindra, PKPI, PAN, dan PBB.







0 comments:
Post a Comment