
SERANG – Jelang libur panjang
Lebaran, Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) terus melanjutkan pemasangan stiker logo Pemprov Banten,
terhadap semua kendaraan dinas (Randis) di 43 organisasi perangkat
daerah (OPD).
Berdasarkan SK Gubernur, randis yang
wajib diberi label/logo terdiri dari randis pejabat eselon III dan
operasional di seluruh OPD hingga UPT di lingkungan Pemprov Banten, yang
jumlahnya mencapai 930 kendaraan.
Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya S
mengatakan, hingga akhir Mei ini, pihaknya baru memasangi stiker
terhadap 768 randis. Sisanya sebanyak 162 randis akan dirampungkan Juni
mendatang. ”Sudah hampir selesai. Sampai hari ini sudah 80 persen, kita
targetkan Juni mendatang selesai semua,” kata Nandy kepada wartawan,
Kamis (24/5).
Nandy melanjutkan, labelisasi randis
dasarnya merupakan instruksi Gubernur yang tertuang dalam SK. Tujuannya,
selain untuk mengamankan aset, labelisasi dimaksudkan untuk memberi
tanda kendaraan milik Pemprov Banten beserta asal OPD-nya. “Untuk yang
belum dipasangi logo, dikarenakan masih digunakan di luar kantor,
lainnya karena ada permintaan dari Kepala OPD untuk kendaraan tugas
tertentu yang tidak diberi logo,” ungkapnya.
Terkait randis milik kepala OPD atau
pejabat eselon II, Nandy mengaku belum bisa dilakukan pemasangan label,
itu disebabkan ada Pergub terpisah yang mengatur untuk kendaraan dinas
tugas tertentu menggunakan pelat hitam atau NR.
“Pelaksanaan label dilakukan di
masing-masing OPD dan kantor UPT supaya lebih efektif dan efisien,
bekerja sama dengan pihak ketiga atau penyedia jasa. Jadi 930 randis
yang wajib dipasanginstiker harus mendatangi lokasi labelisasi yang
sudah ditetapkan masing-masing OPD,” tegasnya.
Perihal desain stiker logo, BPKAD
memiliki standar yang tertuang dalam SK Gubernur Banten. Dalam SK
Gubernur tersebut mengatur diantaranya ukuran logo, ukuran tulisan,
jenis tulisan, komposisi antara tulisan dan logo termasuk warna yang
digunakan dalam logo serta tulisan. “Proses finishing pemasangan label
tidak hanya dilakukan pengecatan tapi juga pernis supaya kuat dan awet,”
ujarnya.
Nandy berharap, semuanya mematuhi
intruksi Gubernur, sebab pemasangan logo bagian dari antisipasi
hilangnya aset pemprov. “Sebelumnya terjadi kasus enam randis hilang
tidak jelas keberadaannya. Selain itu 70 randis dikuasai pihak ke tiga
dan sekitar 112 randis tidak bisa ditelusuri keberadaannya,” aku Nandy.
“Kasus itu sudah diselesaikan.
Makanya dengan adanya labelisasi ini, kita berharap jangan sampai
terjadi lagi kasus seperti itu,” sambung Nandy.
Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKAD
Provinsi Banten Ajat Sudrajat menambahkan, agar pelaksanaan labelisasi
berjalan dengan lancar, pihaknya telah menunjuk penanggung jawab di
masing-masing OPD.
“Bukan BPKAD yang memasangkan
labelnya, tapi oleh pihak ketiga sesuai jadwal masing-masing OPD. Juni
semuanya sudah harus rampung,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment