JAKARTA – Berkas penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, rampung. Penyidik selanjutnya melimpahkan perkara ini ke tahap dua atau penuntutan.
“KPK melimpahkan berkas perkara atas nama SAT ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui
keterangan tertulis, Kamis (3/5/2018).
Febri memaparkan, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 69 saksi.
Antara lain mulai dari kalangan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT
Gajah Tunggal Tbk, hingga advokat.
Saat ini, kata Febri, pihaknya tengah menunggu penetapan dan jadwal
sidang perdana perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga
Rp4,58 triliun.
“Kami menunggu penetapan dan jadwal sidang,” imbuhnya.
Sekedar informasi, walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan, KPK
belum dapat memeriksa Sjamsul Nursalim, pihak yang diduga diuntungkan
dalam penerbitan SKL BLBI pada 2004 silam.
KPK kesulitan memeriksa Sjamsul lantaran yang bersangkutan dan
istrinya, Itjih Nursalim, telah menetap di Singapura. Dalam kasus ini,
KPK baru hanya menjerat Syafruddin sebagai tersangka. (
0 comments:
Post a Comment