![]() |
Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bachtiar |
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat
sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam kesempatan
tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bachtiar mengatakan,
sosialisasi ini digelar demi meningkatkan partisipasi publik dalam
pelaksanaan pemilu mendatang.
Bachtiar mencatat, beberapa hal yang masih menjadi pekerjaan rumah
Kemendagri, pertama terkait program percepatan penyelesaian KTP-el
penduduk, karena ini menjadi database data pemilih tetap (DPT) dalam
penyelenggaraan pemilu. Dan 3kedua, sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017,
demi mencetak pemilu yang berkualitas dengan konstituen yang cerdas.
Menurut Bachtiar, saat ini masih ada 11 juta orang yang melakukan
perekaman data e-KTP. Oleh karena itu, ia berharap 11 juta orang
tersebut segera melakukan perekaman e-KTP. Jika tidak, maka masyarakat
terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. “Saya harap
segera diselesaikan karena ini untuk pemilih,” ujar Bachtiar di Hotel
Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5).
Bachtiar juga menegaskan, bahwa saat ini Kemendagri tengah
menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) terkait aturan cuti kampanye
bagi calon presiden petahana. Rencananya, PP tersebut akan diselesaikan
pada bulan ini, dan perbaikan PP tingkat teknis tersebut akan selesai
pekan ini. Nantinya hasil perbaikan PP tersebut akan diserahkan kepada
Presiden Joko Widodo dan akan ditandatangani menteri terkait.
Lebih jauh ia menyatakan, jika isi perbaikan PP tersebut tidak jauh
berbeda dengan isi sebelumnya. Ia mengungkapkan nantinya PP akan
mengatur fasilitas yang dapat dipakai capres petahana serta jadwal cuti
kampanye. “Kurang lebih sama lah dengan yang dulu, kan memang penggunaan
(fasilitas pesawat) UU itu umum, pejabat negara.
Dan pejabat negara kan bukan hanya presiden, ada menteri, dirjen,
kepala daerah juga,” tuturnya. Menanggapi hal tersebut, anggota KPU,
Viryan Azis mencatat ada 844.000 pemilih yang belum memiliki KTP-el pada
Pilkada Serentak 2018. Namun ia menegaskan, KPU masih menjamin hak
pemilih dengan menggunakan surat keterangan (suket).
Namun apabila sampai hari pemilihan pemilih tidak juga membuat suket
maka otomatis ia akan kehilangan hak pilih. Ia pun menyambut baik bila
PP tentang kampanye presiden yang sekarang sedang dirumuskan pemerintah
dapat segera diselesaikan. Menurutnya, PP diperlukan untuk mengatur
mekanisme cuti bagi calon presiden petahana dalam Pemilu 2019.
“Ya baguslah masih bagus itu Mei bisa selesai. Itu (PP) yang akan
mengatur teknis terkait dengan fasilitasi bagi pejabat negara yang
menjadi capres atau wakil presiden,”kata Viryan
0 comments:
Post a Comment