
SERANG, (KB).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan
pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2017. Meski begitu, LKPD 2017
tidak bersih dari temuan. BPK mencatat ada 3 temuan yang harus
ditindaklanjuti.
“Tanpa mengurangi keberhasilan Pemprov Banten, BPK masih menemukan
beberapa permaslahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian
internal dan ketidakpatuhan terhadal peratuan perundang-undangan. Meski
demikian tidak mempengaruhi opini BPK,” ujar Anggota V BPK RI, Isma
Yatun, dalam paripurna istimewa di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin
(28/5/2018).
Isma mengungkapkan, tiga temuan tersebut yaitu pertama berkaitan
dengan aset tetap atas pelimpahan personel, prasarana, pembiayaan, dan
dokumentasi (P3D) sekolah tingkat menengah yang belum seluruhnya
diinventarisasi. Kedua, penatausahaan hibah uang pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan tidak tertib.
“Ketiga, ketidaksesuaian spesifikasi paket pengadaan gedung garasi (pool) pada Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Isma.
Isma menuturkan, permasalahan tersebut beserta rekomdasinya telah
dimuat lewat buku 2 atas sistem pengendalian intern dan buku 3 atas
kepatuhan atas aturan perundang-undangan.
“Pada pasal 20 Undang-undang No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat
wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak
lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan,
selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment