
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memerintahkan jajaran
di kementeriannya untuk menginvestigasi kemungkinan adanya unsur
sabotase dalam peristiwa tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Perintah Mendagri kepada Sekjen, Irjen, dan biro hukum, segera turun
lakukan investigasi di Ditjen Dukcapil. Siapa yang tanggung jawab dan
pasti ada unsur sabotase.
Kalau e- KTP rusak atau invalid, kenapa tidak langsung dihancurkan
dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor,” ujar Tjahjo,
di Jakarta, Minggu (27/5).
Tjahjo juga mempertanyakan mengapa KTP elektronik rusak dibawa tidak
menggunakan mobil tertutup dan dijaga sehingga tidak akan tercecer.
“Walau hanya ratusan yang tercecer, dua dus dan tidak ada nama palsu,
WNA atau apa pun, harusnya tetap waspada kalau disalahgunakan,” tegas
Tjahjo.
Tjahjo meminta pihak kepolisian untuk mengusut peristiwa ini.
Ia juga memerintahkan kepada jajaran Ditjen Dukcapil untuk
menghancurkan atau membakar KTP elektronik yang rusak atau invalid
tersebut.
“Selasa besok harus selesai usulan mutasi pejabat Dukcapil yang harus
bertanggung jawab, dinon-job-kan. Saya berpendapat sebagai Mendagri,
ini sudah bukan kelalaian, tapi sudah unsur kesengajaan,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya beredar video yang menunjukkan sejumlah KTP elektronik
berjumlah ratusan tercecer di Jalan Raya Salabenda Semplak, Kabupaten
Bogor. Sebagian besar KTP itu beralamat di Sumatera Selatan.
Tidak Dimusnahkan
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh,
mengatakan telah memerintahkan Sesditjen Dukcapil I Gede Surath untuk
melakukan pengecekan bersama jajaran Polsek Kemang dan Polres Kabupaten
Bogor.
“KTP yang tercecer tersebut adalah e-KTP rusak atau invalid dan
diangkut dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang
Kemendagri di Semplak Bogor,” kata Zudan.
Zudan menambahkan, semua KTP yang jatuh dari mobil pengangkut telah
diamankan dan dikembalikan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa
ke gudang penyimpanan di Semplak, “E-KTP yang rusak telah dibawa ke
Semplak sebanyak satu dus atau seperempat karung.
Jumlah kepingnya tidak dihitung karena merupakan gabungan dari
sisa-sisa pengiriman sebelumnya,” kata dia. E-KTP rusak tersebut tidak
segera dimusnahkan karena untuk jaga-jaga kalau diperlukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
0 comments:
Post a Comment