
JAKARTA – Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh rencana Komisi Pemilihan
Umum (KPU) terkait membatasi majunya mantan narapidana korupsi maju
sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 mendatang. “Kami
mengapresiasi rencana KPU mengatur pembatasan mantan napi korupsi, orang
yang sudah tidak lulus kok bisa kita masukan lagi menjadi pemimpin,
rasanya kok tidak tepat.
Selain itu apakah sudah tidak ada orang lain yang lebih tepat dalam
memberikan pilihan- pilihan calon pemimpin baik bagi masyarakat,” kata
Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia menambahkan
bahwa pemilu harus diikuti oleh orangorang yang berkompeten. Mantan napi
koruptor menurut dia sudah terbukti gagal dalam menunjukkan
kompetensinya diwaktu lalu. Dan KPK mengaku siap mendukung langkah KPU
dengan mengimbau langsung parpol agar tidak mencalonkan caleg yang
berlatar belakang mantan napi korupsi.
Imbauan itu, kata Agus, akan diwujudkan dengan berbagai cara, antara
lain pertemuan dengan KPU dan partai untuk memastikan parpol tidak
mengusung mantan koruptor. Selain itu, KPK mengirimkan surat ke
lembaga-lembaga terkait. “Ia hal tersebut bisa dilakukan ketemuan dengan
KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa.
Tidak hanya itu, kita akan imbau Parpol untuk tidak mencalon mantan
koruptor,” katanya. Menurut Agus, imbauan pada parpol ini merupakan
tugas KPK di mana salah satunya monitoring kebijakan pemerintah, selain
tugas koordinasi, supervisi, pencegahan dan penindakan. Sementara itu
pemerhati anti korupsi, Almas Sjafrina mengatakan, sikap KPU itu
merupakan langkah progresif di tengah masih maraknya praktik korupsi di
Indonesia.
Apalagi, rancangan peraturan KPU tersebut belum disepakati bulat oleh
pemerintah, DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami justru
sangat mengapresiasi langkah progresif KPU. Apalagi, kalau KPU tetap
memasukkan larangan ini dalam Peraturan KPU di tengah ketidaksepakatan
dengan Bawaslu, DPR, dan pemerintah,” katanya.
Menurut pria yang menjabat peneliti Divisi Korupsi Politik di
Indonesia Corruption Watch (ICW), KPU sebagai penyelenggara pemilu
memang harus menjaga kualitas pemilu dengan cara menghadirkan calon
wakil rakyat yang setidaknya tidak pernah terlibat kejahatan luar biasa.
Soal bahwa eks narapidana korupsi sudah menjalani hukumannya, Almas
menegaskan, hal itu memang konsekuensi dari apa yang dia perbuat. “Yang
penting, KPU sudah menjaga kualitas pemilu dengan cara menghadirkan
calon legislator yang, tidak pernah dipenjara karena perkara korupsi,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment