SERANG, (KB).- Sebanyak 5 pejabat hasil seleksi
terbuka (open bidding) segera dilantik, setelah mendapat izin dari
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rencananya, kelima pejabat hasil
open bidding tersebut akan dilantik bersama Penjabat Sekda Banten, Ino S
Rawita.
“Rencananya (pelantikan) kalau engga minggu ini, minggu depan. Ada
beberapa alternatif kita siapkan. Tapi nanti keputusannya nunggu Pak
Gubernur. Ya, dimungkinkan seperti itu (dilantik bareng dengan 5 pejabat
open bidding),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten,
Komarudin, Kamis (23/8/2018).
Dia mengatakan, KASN mempersilakan Pemprov Banten melantik lima
pejabat hasil open bidding lima jabatan yakni Kepala Biro Umum, Kepala
Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan (ARTP), Kepala Dinas Koperasi
dan UMKM, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
“Sudah ada dari KASN, (isinya) ya silakan dilantik. Pemprov sudah
menjelaskan hal-hal yang diklarifikasi KASN. Kalaupun ada masalah, sudah
kita clear-kan. Klarifikasi yang diminta sudah kami jelaskan,” ucapnya.
Berkaitan dengan Pj Sekda Banten, kata dia, kewenangan penjabat sekda
tidak berbeda jauh dengan sekda definitif. Hanya saja, jabatan penjabat
sekda dibatasi selama tiga bulan. “Kewenangan mirip. Tidak sama juga.
Tentunya dibatasi waktunya, hanya 3 bulan. Tiga bulan ini sambil
berproses open bidding sekda. Tapi, ada klausul juga kalau misalnya
dalam tiga bulan (lelang sekda) belum juga selesai, Pj sekda bisa
diperpanjang,” katanya.
Ia menjelaskan, kewenangan terbatas Pj sekda yaitu berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan strategis. Namun ia tak menjelaskan detail hal
tersebut. “Artinya keputusan strategis enggak bisa. Kalau keuangan, APBD
bisa. Pokoknya (yang tidak bisa) menyangkut hal-hal yang strategis,”
ujarnya.
Pj Sekda Banten Ino S Rawita bersyukur karena surat dari kemendagri
sudah turun. Saat ini, ia hanya tinggal menunggu jadwal gubernur untuk
melantiknya secara resmi sebagai Pj Sekda Banten. “Alhamdulillah,
tinggal menunggu kesiapan dari Pak Gubernur untuk melantik penjabat,”
tutur Ino.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui
pengangkatan dan pelantikan Asisten Daerah (Asda) II, Ino S Rawita,
sebagai penjabat Sekda Banten melalui surat nomor : 821/5878/SJ
tertanggal 14 Agustus 2018. Surat tersebut menjawab Surat Gubernur Nomor
800/1868-BKD/2018, 20 Juli 2018.
Selain menyetujui pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda Banten,
Mendagri juga memerintahkan gubernur segera melakukan proses seleksi
terbuka (open bidding) pengisian Sekretaris Daerah sesuai amanat pasal
10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat
Sekretaris Daerah, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Secara Terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
0 comments:
Post a Comment