SERANG, (KB).- Setelah ditinggalkan Ranta Soeharta
yang memilih pensiun lebih cepat untuk maju menjadi calon legislatif
(caleg) DPR RI, bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Banten bergulir.
Proses lelang Pimpinan Jabatan Tinggi (JPT) Madya yang berpeluang loncat
hingga tahun depan, terdapat 10 pejabat dari internal mencuat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 107 menyebut bahwa
persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Sekda Provinsi Banten yang
setingkat JPT Madya tersebut, di antaranya memiliki pengalaman jabatan
dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun, sedang atau pernah
menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua)
tahun, dan usia paling tinggi 58 tahun.
Dari data yang dihimpun Kabar Banten, terdapat sepuluh pejabat
internal yang memiliki pengalaman jabatan serta golongan IVd dan berusia
di bawah 58 tahun. Kesepuluh pejabat itu, yakni Asisten Daerah (Asda)
III Samsir yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Engkos Kosasih yang
pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(Perkim), Moch. Yanuar yang pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan
(Dinkes), Kepala Dinas Sosial Nurhanah yang pernah menjabat Dinas
Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan M. Husni
Hasan yang pernah menjabat Dinas Bina Marga dan Tata Ruang ( DBMTR),
Kepala Dinas Pariwisata Eneng Nurcahyati yang pernah menjabat Kepala
Dinas Pertanian dan Peternakan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid yang pernah menjabat
Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Kepala Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Eko Palmadi yang sebelumnya Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben), Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Opar Sochari yang pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata, dan
Sekretaris KPU Banten Septo Kalnadi yang pernah menjabat Kepala Dinas
Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin
mengatakan, semua pejabat Eselon II yang memenuhi syarat berpeluang
menjabat sekda. ”Tidak seluruh pejabat Eselon II pemprov, karena ada
persyaratan pangkat, golongan, dan lain-lainnya sesuai dengan PP No.
11/2017 tentang manajemen ASN,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment