SERANG – Provinsi Banten belum memiliki Peraturan
Derah (Perda) tentang Hak Penyandang Disabilitas. Padahal Perda ini
sangat mendesak terutama untuk melindungi hak kaum disabilitas.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Sahabat Difabel (Persada), Memi
Elmiliasari pihaknya sudah berinisiatif menyerahkan naskah akademik
tersebut kepada Komisi V DPRD Banten. “Saya sudah kasih NA (naskah
akademik) ke Komisi V sejak 2017 lalu. Sudah saya kasih ternyata tidak
ada tindak lanjutnya,” kata Memi, Sabtu (25/8/2018).
Memi sendiri mengaku prihatin kepada kaum disabilitas karena banyak
hak mereka yang belum terlindungi. “Paling tidak ada payung hukum
sehingga ada yang melindungi yang selama ini jarang diopeni. Entah
fasilitas umum, kebutuhan, dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 itu
mengatur hak penyandang disabilitas,” kata dia.
Hak kaum disabilitas yang kerap terabaikan yakni hak pendidikan, hak
politik dan hak hidup. Akibat tidak adanya Perda tersebut, orangtua yang
memiliki anak penyandang hanya mencari pendidikan sendiri semampunya.
“Bagaimana anak bersekolah di mana? Kalau mampu orangtuanya, kalau
tidak ya tidak. Yang tidak mampu sekolah bagaimana masa depan anak.”
Sementara sekolah kebutuhan khusus (SKH) di Banten hanya ada tujuh.
“Dari delapan kabupaten kota hanya tujuh SKH negeri pemerintah. Minus
Kota Cilegon dan Kota Tangerang.”
Keterbatasan juga dialami kaum disabiltas dalam hal politik. “Politik
misalnya. Pilkada fasilitas untuk penyandang kurang lengkap,
sosialisasi kurang.”
Selain itu, dalam bidang lapangan kerja sulit. Belum lagi pelatihan
kemampuan hidup dan fasilitas umum yang tidak ramah. “Padahal di UU
setiap instansi (negeri/swasta) wajib menerima minimal 2 persen kaum
disabilitas”
Harapan dia, dengan diterbitkannya Perda tersebut paling tidak hak penyandang disabilitas lebih diperhatikan.
0 comments:
Post a Comment