JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman,
mengatakan dua pasangan bakal calon presiden–calon wakil presiden Pemilu
2019 tidak memiliki kendala jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas
sebagai presidan dan wakil presiden selama kurun waktu lima tahun
mendatang.
Baik pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf) dan pasangan
Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo- Sandiaga) memenuhi
syarat pemeriksaan kesehatan.
“Kedua pasangan bakal capres dan cawapres, yakni Jokowi- Ma’ruf dan
Prabowo- Sandi, dinyatakan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan
pasangan bakal caprescawapres Pemilu 2019.
Semuanya tidak memiliki kendala baik jasmani dan rohani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
pada lima tahun mendatang,” jelas Arief dalam konferensi pers yang
digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/8) malam.
Pada Selasa (14/8) malam, tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) bersama dengan tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto resmi
menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan bakal
capres-cawapres kepada KPU.
Hasil ini berisi kesimpulan atas pemeriksaan kesehatan yang dilakukan
oleh tim dokter kepada masing-masing pasangan bakal capres-cawapres,
pada 12 Agustus-13 Agustus lalu.
Arief mengungkapkan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
dilakukan kepada masing-masing bakal capres dan cawapres. Karena itu,
KPU mengumumkan kepada publik hasil pemeriksaan setiap individu
tersebut.
Secara rinci, Arief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan
terhadap Jokowi dan Ma’ruf Amin, tidak ditemukan ketidakmampuan dalam
bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
presiden maupun wakil presiden.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan atas keduanya juga tidak
ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya.
“Jadi, Pak Jokowi memenuhi syarat pemeriksan kesehatan sebagai bakal
capres, kemudian Pak Ma’ruf juga memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan
sebagai bakal cawapres,” tegas Arief.
Negatif Narkoba
Selanjutnya, Arief menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap
Prabowo-Sandiaga, juga tidak tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
presiden maupun wakil presiden.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan atas keduanya juga tidak
ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya.
“Pak Prabowo memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan sebagai bakal
capres, Pak Sandiaga pun memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan sebagai
bakal cawapres.
Demikianlah hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan
pemeriksaan bebas narkoba kepada bakal capres-cawapres Pemilu 2019,”
ungkap Arief.
Lebih lanjut, Arief memaparkan jika pemeriksaan kesehatan hanya
merupakan satu dari 18 poin syarat yang dipenuhi oleh bakal
caprescawapres agar bisa memenuhi syarat sebagai capres dan cawapres
Pemilu 2019.
Menurut Arief, pasangan bakal capres-cawapres harus memenuhi 18 poin
persyaratan tersebut supaya sah menjadi capres dan cawapres. Penetapan
pasangan capres- cawapres Pemilu 2019 dilakukan pada 20 September
mendatang.
Besoknya (21 September) dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan
capres-cawapres. “Pada 23 September 2018 sudah bisa dilakukan kampanye,”
tambah Arief. r
0 comments:
Post a Comment