JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan jumlah pejabat Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang sudah
mengembalikan uang korupsi semakin bertambah. Pengembalian uang ini
terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM).Tercatat saat ini KPK sudah menerima pengembalian uang dari 37 Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yang tangani proyek-proyek air minum di sejumlah
daerah. Total uang terkait proyek air minum yang diterima KPK dari
puluhan pejabat Kementerian PUPR tersebut mencapai Rp14,8 miliar,
US$128.500 dan SGD28.100."Terkait pengembalian uang itu, jumlah pihak yang mengembalikan terus
bertambah. Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang
memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara
bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 Miliar, US$128.500 dan
SGD28.100," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat,
Selasa, 19 Februari 2019.
KPK menghargai pengembalian uang yang dilakukan para pejabat
Kementerian PUPR. Uang yang dikembalikan oleh 37 pejabat Kementerian
PUPR tersebut kini disita KPK dan akan dimasukkan berkas penanganan
perkara yang sedang berjalan.
Diduga, uang yang dikembalikan itu
merupakan bagian dari aliran dana terkait lebih dari 37 proyek air minum
yang tersebar di sejumlah daerah. "KPK terus mendalami indikasi suap
terkait proyek-proyek air minum ini," kata Febri.
KPK menduga masih ada penerimaan oleh pejabat terkait proyek-proyek
ini. Untuk itu, KPK meminta para pejabat Kementerian PUPR lain untuk
mengembalikan uang yang pernah diterima terkait kasus suap ini.Kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus
ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," ujar Febri.
Sejauh
ini, KPK baru menetapkan 4 pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak
swasta sebagai tersangka. Empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar
Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM
Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira
Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku
Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.
Sementara,
pihak swastanya yakni Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo
(WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT
Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT
TSP.
Suap tersebut diberikan agar empat pejabat Kementerian PUPR
itu bisa mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum
tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah. Upaya ini agar dimenangkan PT WKE
atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama.
0 comments:
Post a Comment