![]() |
Sebanyak 660 pasangan suami-istri (pasutri)
melangsungkan sidang itsbat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
setempat, Jumat (15/2/2019).
|
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Agama
memfasilitasi sidang itsbat nikah atau pengesahan dokumen pernikahan,
Jumat (15/2/2019).
Sebanyak 660 pasangan suami-istri (pasutri) melangsungkan sidang
itsbat secara serentak di empat titik lokasi seperti di GOR Benda, GOR
Larangan, Gedung Eks Mall Borobudur dan Ruang Al-Amanah Puspemkot
Tangerang.
Ratusan pasutri tersebut sebenarnya telah menikah sah secara agama,
namun belum memiliki buku nikah atau tidak tercatat di Kantor Urusan
Agama (KUA) kecamatan setempat.
Berdasarkan pantauan TangerangNews di Ruang Al-Amanah, hakim
melakukan pemeriksaan terhadap pasutri sebagai peserta itsbat nikah
berdasarkan dokumen yang dilampirkan, termasuk meminta keterangan
saksi-saksi di bawah sumpah yang berada di empat meja sidang itsbat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Iis Rodiyah
mengatakan, sidang itsbat dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-26 ini
diikuti 1.498 pemohon atau pasutri.
Namun setelah diteliti dokumen, kuota yang diberikan hanya berjumlah
660 pasutri. Mereka berasal dari Kota Tangerang yang tersebar di 13
kecamatan.
"Semuanya yang sudah terverifikasi ada 660 pasangan. Nanti hasil dari
sidang itsbat ini berupa dokumen untuk dilaksanakan pencatatan
pernikahannya di KUA masing-masing kecamatan," ujar Iis
Iis menerangkan itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh
pasutri yang telah menikah secara sah menurut agama Islam, untuk
mendapatkan pengakuan dari negara atas, sehingga perkawinan tersebut
berkekuatan hukum.
"Ini biar tercatat di negara sehingga nanti anak-anaknya juga bisa
mengurus akta kelahirannya, bisa buat paspor kalau mau berangkat haji
serta mengurus administrasi apapun," jelasnya.
Iis berharap bahwa selain perkawinan yang legal, para peserta dapat
menjalani kekeluargaan dengan ketentraman, rukun dan damai, juga bisa
menuntun anak yang tumbuh dan berkembang.
"Kemudian ini juga sebagai bagian dari kami ingin mewujudkan Kampung
Samawa. Jadi dengan mereka memiliki legalitas ada kenyamanan ketentraman
karena sebagai warga bisa memiliki hak," imbuhnya.
0 comments:
Post a Comment