JAKARTA- Guna memenuhi kebutuhan terhadap Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang mendesak, Pemerintah membuka Rekrutmen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan
Kamis (7/2/2019) sore menyebutkan, pendaftaran P3K akan dilakukan secara
terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara(SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses
secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB.
“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi
Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer
KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Ridwan.
Rekrutmen P3K pada tahap I, menurut Kepala Biro Humas BKN, meliputi
THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri)
Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan
Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari
yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan
Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1
tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:
Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi
pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat
dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id );
Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III
bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih
berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog,
Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai
kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ditegaskan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, bahwa masa hubungan
kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada
pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat
dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada
APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” jelas Ridwan,
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut
Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
0 comments:
Post a Comment