TANGERANG-Adi Saputra, pemotor yang mengamuk dan merusak sepeda motornya
sendiri saat ditilang petugas Satlantas Polres Tangsel telah ditetapkan
sebagai tersangka. Alasan pria yang video rekamannya sempat viral itu
pun terungkap.
"Kenapa dia begitu emosi?. Keterangan sementara dari tersangka,
selama ini ia berusaha untuk membeli sepeda motor tersebut dengan
mengumpulkan uang dalam waktu lama," tutur Kapolres Tangsel AKBP Ferdy
Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Adi, yang tinggal di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong ini
diketahui merupakan seorang perantau. Ia meninggalkan kampung
halamannya yaitu Kota Bumi, Lampung Utara untuk mengadu nasib di tanah
rantau meski hanya berbekal ijazah Sekolah Dasar (SD).
"Pekerjaannya penjual kopi atau warung kopi di pasar modern BSD," terang Ferdy.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi juga, pria berusia 21 tahun
memiliki sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan membeli secara
online melalui akun sosial media Facebook seseorang penjual yang tak
dikenalnya.
Ternyata, setelah diperiksa oleh petugas, sepeda motor itu dinyatakan
ilegal, karena ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan dan tidak
sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian.
"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat,
ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya,"
jelas Ferdy.
Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, ternyata sepeda motor itu
berplat nomor polisi B 6395 GLW sementinya B 6382 VDL dengan pemilik
atas nama Nur Ikhsan.
Motor tersebut sempat digadaikan ke pemiliknya sebesar Rp6 juta
kepada seseorang berinisial D. Namun, saat akan ditebus Ikhsan, sepeda
motor tersebut raib.
Atas perbuatannya, Adi terancam menjadi penghuni hotel predeo paling
lama enam tahun karena dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal
372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan
karena mendapatkan motor dengan cara ilegal.
0 comments:
Post a Comment