JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia ialah
pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Samin diduga memberi suap
Rp 5 miliar kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
untuk membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT),
yang tengah bermasalah.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan
tersangka SMT (Samin Tan),” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Selatan, Jumat (15/1/2019).
Laode melanjutkan, permasalahan yang dimaksud ialah soal Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di
Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Dalam hal ini, Eni berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM,
termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM. Duit hasil suap
itu dipakai eni untuk keperluan pilkada suaminya di Temanggung.
“Saat itu posisi Eni sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Samin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eks Menteri Sosial, Idrus Marham bersama-sama dengan eks Wakil Ketua
Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari
pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno
Kotjo. Idrus diduga turut menerima 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari
pembangunan PLTU Riau-1
Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai
tersangka. Politikus Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek
pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menyita uang Rp 500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Idrus Marham.
Eni diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang
saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo
yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
0 comments:
Post a Comment