![]() |
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data, Ajat Sudrajat.
|
TANGERANG-Dalam melindungi hak memilih seluruh rakyat
Indonesia dalam pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan juga mendata warga yang tergolong
sebagai penyandang gangguan jiwa atau tunagrahita.
Tunagrahita adalah kelompok pemilih pada Pemilu 2019 juga yang masuk
dalam klasifikasi pemilih difabel. Ada lima golongan yang termasuk dalam
kategori ini, yakni tunadaksa (memiliki gangguan dalam bergerak),
tunanetra, tunarungu dan wicara, tuna lainnya, dan termasuk di dalamnya
adalah tunagrahita.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data, Ajat Sudrajat,
menjelaskan bahwa dari 597 penyandang difabel di Tangsel, 58 pemilih
adalah tunagrhita dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap
(DPT).
"Di Tangsel terdapat 597 penyandang difabel yang terdaftar di dalam
DPT, diantaranya 166 penyandang tunadaksa, 106 penyandang tunanetra, 96
penyandang tunarungu dan wicara, 58 tunagrahita, dan 171 tuna lainnya,"
ungkap Ajat saat ditemui di Kantor KPU, Serpong, Tangsel, Senin
(18/2/2019).
Ajat mengatakan, pendataan terhadap penyandang tunagrahita ini tidak
dilakukan sembarangan, artinya memiliki beberapa kategori yang dapat
ditetapkan sebagai DPT.
"Proses pendataan bagi penyandang tunagrahita atau gangguan mental
ini, kita mendata tidak sembarangan, tidak liar di jalan. Namun khusus
secara kelembagaan. Seperti yang terdapat di sekolah kebutuhan khusus,
dan bertempat tinggal. Tentu dengan ada data kependudukannya," ujar
Ajat.
Lanjutnya, pendataan itu dilakukan dengan adanya pendekatan terhadap
keluarga ataupun pengurus yayasan, kemudian setelah itu diberikan
pemahaman.
Hal tersebut dilakukan, kata Ajat, sebagai bukti bahwa KPU harus
menjaga hak memilih bagi setiap masyarakat yang memang diperbolehkan
untuk memilih.
Untuk pelaksanaan memilihnya, Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis
Penyelenggaraan, Achmad Mujahid Zein, mengatakan bahwa para penyandang
dapat memilih bila yang bersangkutan mampu untuk melakukannya. Artinya
membutuhkan konfirmasi yang bersangkutan.
"Untuk penyandang tunagrahita ini didaftarkan karena penyakitnya
bukan permanen, jadi bisa saja ketika hari pencoblosan yang bersangkutan
bisa memilih. Atau ada permintaan atau konfirmasi dari yang
bersangkutan untuk memilih, atau bisa juga ditemani dengan orang yang
dipercaya," ungkap Mujahid.
Menurutnya, mereka yang berkebutuhan khusus disebut sebagai
penyandang disabilitas karena memiliki hambatan, kalau tidak memiliki
hambatan mereka juga sama dengan yang normal, begitu pula terkait hak
pilihnya.
"Mereka disebut disabilitas karena ada hambatan, kalo hambatannya gak ada, mereka sama aja normal," tukasnya
0 comments:
Post a Comment