JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai
sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai pada Jumat
(14/6/2019) hingga 14 hari mendatang. Jelang sidang yang menjadi sorotan
publik dalam hingga luar negeri, hakim MK kembali menegaskan
independensinya.
Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, mengatakan ada cara mudah untuk
mengukur independensi para hakim MK dalam sengketa Pilpres 2019 itu. Dia
mengatakan publik bisa melihat dengan mengikuti jalannya persidangan
baik secara langsung maupun melalui siaran televisi.
“Kalau soal independensi itu berapa kali pun kami membuat pernyataan
akan tetap sama bahwa kami pasti akan independen dan imparsial, cari
mengeceknya gampang, ikuti persidangan,” ujarnya di Gedung MK, Jalan
Medan Merdeka Barat, Kamis (13/6/2019).
Palguna mengukur independensi hakim MK dengan mengkaitkan pertimbangan hukum dengan putusan akhir yang dibuat.
“Ikuti putusan, baca pertinbangan hukumnya, kemudian kaitkan dengan
amar putusan. Caranya kan gitu seperti melakukan apa semacam diseminasi
terhadap putusan untuk melakukan itu. itu saja,” tandasnya.
Lebih lanjut dia pun berharap agar publik tidak meragukan MK.
Menurutnya, independensi hakim MK merupakan marwah lembaga peradilan
itu.
“Jangan meragukan independensi dan imparsialitas kami, karena itu
adalah harga yang tidak bisa ditawar-tawar. Sebab kalau itu hilang dari
lembaga peradilan apapun, lebih-lebih MK, maka marwah peradilan itu akan
hilang dengan sendirinya. Jadi itu bukan satu hal yang bisa
ditawar-tawar,” tegas dia.
0 comments:
Post a Comment