LEBAK, (KB).- Sebanyak 118 narapidana di Rumah
tahanan (Rutan) kelas llB Rangkasbitung diusulkan mendapatkan remisi HUT
ke-74 RI. Usulan tersebut diketahui setelah digelarnya sidang Tim
Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (19/7/2019).
Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap mengatakan, tahun ini
pada perayaan HUT ke-74 RI, narapidana yang diusulkan dapat remisi umum
sebanyak 118 orang. Remisi atau jumlah potongan masa tahanan nantinya
bervariatif, mulai satu bulan hingga enam bulan.
“Tentu ada syaratnya. Narapidana harus berperilaku baik selama
pembinaan, sehingga diteliti kelayakan usulannya oleh tim TPP Rutan
Rangkasbitung,” kata Aliandra, Jumat (19/7/2019).
Menurutnya, 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dan tentu akan terasa istimewa juga bagi narapidana diseluruh
tanah air, karena mereka akan mendapatkan kado dari negara berupa
pengurangan masa pidana (remisi).
“Dari total 131 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berstatus
narapidana, hanya 118 yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan. 12
orang di antaranya akan bebas langsung,” katanya.
Untuk ke 13 orang, kata dia, tidak memenuhi persyaratan. Seperti
belum menjalani masa pidana enam bulan dan belum membayar lunas uang
pengganti dan denda untuk perkara korupsi sesuai peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012.
Sementara, Ketua TPP Dede Ukmartalaksana menegaskan, usulan remisi
diberlakukan bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan
sebagaimana telah teregister dalam sistem database pemasyarakatan (SDP).
Sebab, untuk usulan remisi sekarang sudah online menggunakan aplikasi
database, basisnya data SDP, sudah online terkoneksi dengan dunia luar.
“Jadi kami terbuka dan transparan, seluruh napi diusulkan kecuali yang belum memenuhi persyaratan,” ucap Dede.







0 comments:
Post a Comment