PANDEGLANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengatakan anggaran untuk kebutuhan
Pilkada Pandeglang tahun 2020 nanti sebesar Rp79,5 miliar. Jumlah
tersebut akan dibagikan kepada penyelenggara pemilu dan pihak keamanan.
Saat ini BPKD sudah memfinalkan anggaran tersebut dengan rincian
untuk KPU Rp66 miliar, Bawaslu Rp10,5 miliar, Polres dan Kodim Rp3
miliar, sehingga total anggaran sebesar Rp79,5 miliar.
“Sudah kami finalkan dengan jumlah total kebutuhan Pilkada Rp79,5 miliar,” katanya, Kamis (18/7/2019).
Namun dari jumlah tersebut ada perbedaan angka dengan yang diajukan
oleh KPU Pandeglang. Dimana KPU mengajukan anggaran sebesar Rp83 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ramadani menyampaikan memang benar angka yang
diajukan KPU tidak sama dengan yang ditentukan oleh Pemkab. Hal itu
lantaran ada beberapa kegiatan yang dipangkas karena dianggap kurang
perlu.
“Kebutuhan yang kami pangkas itu, masa ada kunjungan kerja, study
banding, caracter building, apa-apan itu. Cukup sama Bimtek dan
sosialiasi PPS, KPPS dan PPK saja gak perlu double. Masa perjalanan
dinas saja sampai di angka Rp19 miliar, emang mau muter-muter kemana,”
jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,
Partisipasi masyarakat dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi mengaku secara
resmi pihaknya belum menerima hasil final anggaran untuk Pilkada yang
dibicarakan BPKD.
Kata Ahmadi, seandainya memang benar ada pengurangan angka dari yang
diajukan KPU mengaku tidak keberatan dengan catatan tidak sampai
menghambat pada prosesnya nanti.
“Ya, nanti kan kita ada rapat internal, kemudian kami juga bakal
bicara lagi dengan pihak Pemkab. Pada dasarnya, kami tidak keberatan
yang terpenting tahapan tidak terganggu. Paling kami harus melakukan
efisiensi anggaran kalau memang sudah bersifat final,” katanya.
Menurutnya, sangat tidak ideal jika anggaran Pilkada Pandeglang
dibandingkan dengan Kabupaten Lebak karena kondisi di Pandeglang dengan
Lebak selain berbeda ada aturan baru dari soal honor PPK, PPS dan KPPS.
“Lebak itu kenapa Rp65 miliar, karena waktu itu tidak ada peraturan
honor PPK, PPS dan KPPS dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nah, kalau
saat ini ada Peraturan Kemenkeu Nomor 118, perlu dijalankan sesuai
aturan tersebut,” imbuhnya.







0 comments:
Post a Comment