![]() |
SERANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi
Banten menggelar sharing mengenai implementasi Kartu Kredit Pemerintah
tahun 2019.
Kegiatan dihadiri perwakilan satuan kerja kementerian/lembaga
lingkup Provinsi Banten, perwakilan perbankan, Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Provinsi Banten, yaitu KPPN Serang, KPPN Tangerang, dan KPPN
Rangkasbitung.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi
Banten Haryana Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Jalan
KH Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Sumurpecung, Kota Serang, Rabu (3/7).
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan
kebijakan penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja
negara. Kebijakan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara
Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Adapun penggunaan
Kartu Kredit Pemerintah diberlakukan dan wajib digunakan oleh seluruh
instansi pemerintah yang bersumber dari APBN mulai per 1 Juli 2019.
![]() |
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Haryana
mengatakan, sharing session tersebut merupakan rangkaian kegiatan
sosialisasi yang dilakukan sebelumnya untuk lebih meningkatkan
koordinasi dan sinergi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi
Banten, KPPN, satuan kerja, dan perbankan. “Sekaligus mencari solusi
atas kendala yang dihadapi dalam implementasi Kartu Kredit Pemerintah,”
katanya.
Ia mengungkapkan, Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran
dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan satker untuk melakukan
pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan uang
persediaan. Kartu Kredit Pemerintah tersebut merupakan kartu kredit
corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh bank tempat satker
membuka rekening Bendahara Pengeluaran.
Secara proporsi UP Satuan Kerja terdiri dari UP Tunai sebesar 60
persen dan UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40 persen dari besaran UP
satker. Jenis Kartu Kredit Pemerintah yang terdiri dari kartu kredit
untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal dengan
limit paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kartu
kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dengan limit
paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Tujuan dari penggunaan Kartu Kredit Pemerintah yang ingin dicapai
pemerintah adalah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam
transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi,
mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi
idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan
prinsip antara lain fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility)
kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat
dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin
electronic data capture (EDC)/ media daring.
Selain itu, aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya
penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai. Efektif dalam
mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund)
Pemerintah dari transaksi UP. Sementara akuntabilitas pembayaran tagihan
negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Dengan pemakaian kartu kredit oleh Satker Kementerian Negara dan
Lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang
bersangkutan. Sehingga pelaksana kegiatan tidak perlu harus menunggu
uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Sebagai
contoh, semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran akomodasi
berupa tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit
Pemerintah.
Implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai model baru praktek
pengelolaan keuangan negara yang dapat memberikan manfaat dan mewujudkan
pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, efektif dan efisien dalam
rangka mewujudkan tujuan bernegara.
“Untuk itu, mari bersama-sama antara Kementerian Keuangan, pihak
Bank, Satuan Kerja, dan pihak terkait lainnya untuk mendukung dan
menyukseskan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Khususnya di Provinsi
Banten,” katanya.








0 comments:
Post a Comment