JAKARTA-Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) legislatif 2019 dengan agenda pembacaan perkara dismissal atau
yang tidak dilanjutkan. Dalam pembacaan panel satu, ada 14 perkara yang
tidak dilanjutkan.
Panel satu meliputi, Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. Panel pertama terdapat 82 perkara.
"Demikian diputus dalam rapat musyawarah hakim oleh sembilan hakim
konstitusi," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi,
Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Rapat musyawarah hakim tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Juli
2019. Nomor perkara yang tidak dilanjutkan dalam panel satu adalah, 157,
183, 14, 186, 46, 66, 176, 195, 145, 173, 143, 23, 63, dan 193. Dengan
meliputi tujuh partai, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Partai Aceh, Demokrat, dan PKPI.
Alasan penolakan juga beragam, permohonan ditarik, dalil dan petitum
bertentangan, calon legislatif melakukan gugatan tidak mendapatkan
rekomendasi partai, terdapat pertentangan di petitum, pemohon tidak
menyebutkan Dapil, petitum tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 tahun
2019 sebagai objek gugatan di Mahkamah Konstitusi, alasan terkakhir
pemohon tidak bersedia membacakan permohonan dalam sidang.
Panel kedua dengan 86 perkara meliputi provinsi Provinsi Jawa Tengah,
Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah,
Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan
Bengkulu. Sidang dilakukan pada pukul 10.30.
Panel ketiga dibacakan pada pukul 13.00. Dengan 82 perkara dari
Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.







0 comments:
Post a Comment