JAKARTA-Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mendorong Direktorat Jenderal Pajak
menjadi institusi yang berdiri sendiri dan lepas dari Kementerian
Keuangan. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak
Rizal menyinggung, pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan
terlihat dari tax rasio 8,9 persen menjadi 8,6 persen. Masalah
perpajakan dibagi dua, yaitu makro dipengaruhi kondisi global dan dalam
negeri.
"Kita lihat tren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi
PNBP naik," kata Rizal saat menghadiri diskusi di Kantor BPK, Jakarta, Senin (22/7).
Satu cara untuk membenahi sistem perpajakan di Indonesia perlu
dilakukan perubahan yaitu, Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga yang
setara dengan Kementerian, berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional
sehingga pertanggungjawabannya langsung ke Presiden.
"Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, badan penerimaan
pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai
lebih cepat," tutur Rizal.
Gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 dalam
pembahasan Undang-Undang Perpajakan, namun pemerintah saat itu tidak
merealisasikannya dengan alasan keterbatasan koordinasi.
Dia menambahkan, saat ini keterbatasan kordinasi bukan jadi masalah
lagi, sebab sudah ada sistem teknologi informatika yang bisa
mengatasinya. Rizal sebagai Ketua tim pembahas Undang-Undang Perpajakan
pada waktu itu, kembali mengusulkan perubahan lembaga perpajakan ke
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebagai mantan Ketua Pembahasan UU Perpajakan menyurati presiden
sudah saatnya jadi badan penerimaan pajak nasional. Reformasi Birokrasi
selain meriview yang tidak efisien, membesarkan yang potensial,"
jelasnya.
"Sehingga badan setingkat menteri dan bertanggung jawab ke Presiden. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sokoguru kenapa ditahan-tahan dibawah departemen," tandasnya.







0 comments:
Post a Comment