![]() |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek salah satu panti pijat di Jalan RE. Martadinata, pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat - |
TANGSEL – Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek
salah satu panti pijat di Jalan RE. Martadinata, pasar Cimanggis,
Kecamatan Ciputat, Selasa (29/10/2019).
Panti pijat tersebut bernama Griya Pijat
Tradisional Mandiri Utama. Diketahui, di dalamnya para terapis nyambi
menawarkan jasa esek-esek kepada para lelaki hidung belang.
Beberapa waktu sebelum pasukan Satpol PP ke
lokasi, giat razia diduga sempat bocor sehingga saat tiba di lokasi,
tempat haram tersebut sudah terkunci gembok.
Namun tak berhenti di situ, pihak Satpol PP
tak ragu langsung membobol gembok tersebut dan benar saja ditemukan
beberapa kendaraan di lantai satu namun tak ada orang. Hal yang sama
terjadi di lantai 2.
Lanjut ke lantai 3, barulah ditemukan 8 terapis dan satu tamu laki-laki yang baru akan menjalani terapis.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan
Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengungkapkan, tim gabungan yang
mendatangi ruko panti pijat bergegas melakukan penggeledahan setiap
ruangan gelap yang ada dalam ruko tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, delapan
kamar yang terdapat di lantai dua kosong, dengan kondisi bekas terpakai.
Kecurigaan itu membuat penggeledahan berlanjut ke lantai tiga. Dan
ternyata ada beberapa terapis yang bersembunyi sampai menyeberang ke
ruko sebelahnya,” terang Mulyana di lokasi razia.
Selain delapan terapis berpakaian ketat,
petugas juga menemukan berbagai barang bukti yang diduga dipergunakan
sebagai praktik prostitusi. Di antaranya, kosmetik, minyak urut,
pelumas, handuk basah, dan sejumlah alat kontrasepsi yang baru dan bekas
terpakai.
“Itu kita dapati dari tas para terapis,” terangnya.
Saat ini, kedelapan terapis dari panti
pijat itu telah dibawa ke Mapolres Tangsel untuk dilakukan penyelidikan
lebih lanjut dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dalam hal ini kan TPPO (Tindak Pidana
Perdagangan Orang) itu penanganannya oleh Polres. Kita eksekusi di
lapangan. Makanya untuk tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres
Tangsel, nanti berunding,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment