SERANG, (KB).- Penggabungan ULP dan LPSE menjadi
setingkat biro bernama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
harus didahului pembuatan peraturan daerah (Perda). Sebab, LPSE sendiri
dibentuk melalui perda dan tak bisa dicabut hanya dengan peraturan
gubernur (pergub).
Diketahui, Pemprov Banten sedang menggodok susunan organisasi tata
kerja (SOTK), salah satu di dalamnya ULP dari Biro Adpem Banten dan LPSE
dari DKISP Banten menjadi setingkat biro bernama UKPJ. Pembentukan
UKPBJ merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang
bertujuan agar layanan pengadaan berdiri sendiri.
Kepala Biro Adpem Setda Banten Mahdani menuturkan, pembentukan UKPBJ
sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan UKPBJ.
“Kalau dulu kan waktu SOTK 2017 dasar ULP kan Permendagri Nomor 99
tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penataan Perangkat Daerah dan
didalamnya itu LPSE dan ULP harus dipisah,” katanya, Jumat (25/10/2019).
Namun berdasarkan Pemendagri 112 dan diperkuat aturan Presiden
(Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, ULP dan LPPE harus digabung. Menurut perhitungannya,
pembentukan UKPBJ tak membutuhkan penambahan pegawai baru.
Menurut dia, pegawai yang saat ini ada sudah mampu menangani seluruh
tugas yang dibebankan. “Kalau dilihat sih sudah cukup. Kalaupun ditambah
bisa saja, apalagi sudah ada yang pensiun,” katanya.
Jika UKPBJ terbentuk, maka tugas biro yang dipimpinnya hanya membantu
kelancaran proses lelang. “Hasil kajian (pembentukan UKPBJ) juga sudah
ada, dan sudah disampaikan. Dan kalau ULP jadi biar tugas saya hanya
membantu kelancaran saja,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Organsisasi Setda Pemprov Banten Dian
Herdiana mengatakan, penggabungan ULP dan LPSE menjadi UKPBJ masih dalam
tahap pembahasan. Kemungkinan besar pembentukannya berlangsung pada
akhir Desember 2019. “Sekarang masih dibahas,” ucapnya.
Terkait dasar pembentukan UKPBJ, ia berbeda pendapat dengan Mahdani.
Menurutnya, pembentukan UKPBJ cukup dengan pergub. “Paling
pembentukannya pakai pergub,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment